Berita Bekasi Nomor Satu

Gagalkan Penyelundupan 7 Kilogram Ganja

DIGIRING: Polisi menggiring tersangka AA (23) sopir truk yang membawa 7 kg ganja dari Medan menuju Jakarta di Polres Metro Bekasi Kota. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota menangkap sopir truk berinisial AA (23) yang kedapatan membawa 7 kilogram ganja dari Medan menuju Jakarta saat melintas di Jalan Kamal Raya Cengkareng, Jakarta Barat.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat, bahwa akan ada pengiriman ganja yang dikirim dari Medan menuju Jakarta menggunakan truk.

“Lalu informasi tersebut ditindaklanjuti dan kemudian pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 lalu berhasil diamankan sebuah truk fuso B 9393 UXU yang melintas di TKP,” kata Erna dalam keteranganya, Kamis (12/1).

Lanjut Erna, saat digeledah ditemukan satu kardus dibungkus plastik biru berisikan 7 paket yang dengan lakban berwarna coklat berisi narkotika jenis ganja.”Ditemukan barang bukti 7 kilogram ganja yang disimpan di belakang jok truk,” imbuhnya

Adapun kata Erna, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota guna melakukan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik lanjut Erna menetapkan sopir truk fuso sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan dengan menyita sejumlah barang bukti berupa 7 kilogram ganja, satu unit truk fuso nomor polisi B 9393 UXU dan satu buah gawai.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) UU RI No 35. Tahun 2009 tentang narkotika, “Terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda sebanyak Rp10 miliar,” tandasnya.(rez)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin