Berita Bekasi Nomor Satu

DPMD Belum Terima Surat Putusan dari PN Tipikor

PELUK ANAK : Kepala Desa (Kades) Lambangsari nonaktif, Pipit Haryanti, memeluk anaknya saat tiba di rumah kediamannya, di Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin malam (6/2). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, belum menerima surat putusan dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, perihal bebas tanpa syarat Kepala Desa (Kades) Lambangsari nonaktif, Pipit Haryanti.

“Kami belum menerima surat putusan dari PN Tipikor Bandung, atas vonis bebas tanpa syarat Kades Lambangsari nonaktif, Pipit Haryanti, dan masih menunggu,” beber Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, kepada Radar Bekasi, Selasa (7/3).

Saat ini kata Atong, status Kades Lambangsari, Pipit Haryanti, hanya diberhentikan sementara, selama menjalani proses hukum nya, sampai ada keputusan tetap.

Misalkan, ketika kasus yang menjerat Pipit ini putusannya tidak terbukti bersalah, kemudian tidak ada lagi banding, kemungkinan nanti akan keluar putusan dari PN Tipikor mengenai itu.

“Misalkan ada pengadilan memutuskan seperti apa, nanti kami akan menyampaikan atau pun berkonsultasi kepada Gubernur dan Mendagri,” ucap Atong.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pipit Haryanti, Andi Syafrani menyampaikan, dalam putusan tersebut diperintahkan kliennya untuk langsung dibebaskan. Alhasil, Pipit sekarang telah bebas dan bisa berkumpul bersama keluarganya.

“Tadi kami langsung mintakan petikan dari salinan putusan, agar putusan ini segera bisa dilaksanakan sesuai amar putusannya. Alhamdulilah, Pipit Haryanti sekarang sudah bisa kumpul bersama keluarga,” terang Andi.

Selanjutnya, kata Andi, mendengar bahwa kejaksaan berkeinginan untuk mengajukan kasasi terhadap putusan ini, itu merupakan hak dan kewenangan dari kejaksaan.

Oleh karena itu, dirinya selaku kuasa hukum, menghargai apa yang akan dilakukan oleh kejaksaan, sebab itu merupakan hak dan kewenangan mereka (kejaksaan).

“Kami selaku kuasa hukum akan membela kepentingan klien kami, dengan mempersiapkan nanti kontra memori kasasi, jika kami telah menerima memori kasasi yang disampaikan kejaksaan, selaku penuntut umum,” tegasnya.

Menurut Andi, yang pasti proses terhadap kasasi ini tidak menunda pembebasan Pipit, karena ini diperintahkan secara langsung dalam amar putusan. Ia berharap, Pipit Haryanti dapat segera dipulihkan harkat dan martabatnya, sesuai perintah dari pengadilan.

“Kami harap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi segera mempertimbangkan untuk mengembalikan posisi Pipit Hariyanti sebagai Kades Lambangsari, meskipun ada proses kasasi, karena tidak menghalangi putusan yang telah dikeluarkan,” jelasnya.

Adapun Kepala Kejaksaan (Kajari) Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas menjelaskan, pihaknya menghormati putusan PN Tipikor Bandung, dan telah menyatakan sikap mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.

“Kami menghormati putusan PN Tipikor Bandung, dan menyatakan sikap mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut,” ucap Ricky.

Dalam memori kasasi, tambah Ricky, pihaknya akan menyampaikan analisa yuridis terhadap putusan lepas Kades Lambang Sari, Pipit Haryanti. Putusan tersebut adalah putusan lepas, dan bukan putusan bebas.

“Itu putusan lepas, bukan bebas. Artinya, perbuatan kades meminta uang terkait program PTSL terbukti, namun terdapat perbedaan pandangan perbuatan melawan hukum antara Hakim dan Penuntut Umum. Makanya, kami akan mengulas kembali dalam memori kasasi,” pungkas Ricky. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin