Berita Bekasi Nomor Satu

Alasan Komisi III DPR Sebut Pembahasan RUU Perampasan Aset Alot dan Memakan Waktu

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Komisi III DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus dipercepat. Regulasi yang nantinya menjadi payung hukum dalam upaya perampasan aset itu ditargetkan disahkan paling lambat pada Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pengesahan RUU tersebut akan dilakukan melalui rapat paripurna DPR RI pada penghujung tahun. Ia menegaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset bukan lagi sekadar target, melainkan telah dipastikan selesai sesuai tenggat waktu.

“Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” kata Habiburokhman dikutip dari JawaPos dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).

Menurutnya, lahirnya UU Perampasan Aset akan melengkapi kerangka hukum pidana yang sebelumnya telah dibangun DPR bersama pemerintah. Regulasi tersebut diharapkan menjadi salah satu elemen penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang terintegrasi.

“Penyusunan RUU Perampasan Aset disahkan setelah kita kemarin mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujarnya.

“Lalu selanjutnya kita segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset, sehingga terjadilah yang namanya satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau Integrated Criminal Justice System,” sambungnya.

Habiburokhman mengakui pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan sejumlah regulasi lainnya. Kondisi tersebut tidak terlepas dari materi yang dibahas karena aturan tersebut memperkenalkan konsep baru yang belum memiliki undang-undang khusus sebelumnya.

“Saya sampaikan kronologi penyusunan dan partisipasi publik. Sebelum sampai ke situ, saya perlu memberikan gambaran mengapa Undang-Undang Perampasan Aset ini relatif lebih memakan banyak waktu dalam pembentukannya dibanding undang-undang yang lain, misalnya dengan KUHAP atau dengan Undang-Undang Polri,” ucap dia.

Ia menjelaskan, karakter pembahasan RUU Perampasan Aset berbeda dengan revisi KUHAP maupun Undang-Undang Polri. Dalam pembahasan kedua regulasi tersebut, DPR masih memiliki aturan terdahulu yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan evaluasi dan perubahan.

“Sebab Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru. Belum ada undang-undang tentang perampasan aset yang sebelumnya yang kita miliki,” tuturnya.

Menurutnya, karakter RUU Perampasan Aset sebagai aturan baru membuat DPR harus lebih cermat dalam menyusun setiap ketentuannya. Meski membutuhkan waktu panjang, ia memastikan proses pembahasan tetap diarahkan agar pengesahan tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan.

“Kalau Undang-Undang Perampasan Aset ini benar-benar undang-undang yang sangat baru, konsepnya pun baru, sehingga kita benar-benar memerlukan waktu untuk menyusunnya. Tapi bagaimanapun yang jelas Desember sudah selesai undang-undang ini,” pungkasnya. (zak)