Berita Bekasi Nomor Satu

Kasus Pertanahan, Seret Pejabat Pemkot, Plt Walkot Beri Pendampingan Hukum

Tri Adhianto

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto membenarkan adanya penangkapan terhadap sejumlah pejabat aktif dan nonaktif di Pemkot Bekasi.

“Benar ada penangkapan kepada pejabat aktif dan tidak aktif di Kota Bekasi. Tapi kasusnya bukan penyerobotan tanah,” kata Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kepada Radarbekasi.id, Kamis (23/2/2023).

Dia menjelaskan, kasus tersebut terkait kesalahan administrasi pertanahan. “Konstruksi hukumnya bukan penyerobotan tanah. Mereka ditahan karena proses administrasi yang salah terkait tanah,” jelas Plt Wali Kota Tri Adhianto.

Sebagai pemimpin daerah, imbuh Tri Adhianto, melihat anak buahnya ditangkap, dirinya akan melakukan pendampingan hukum terhadap pejabat yang masih aktif dan ditahan dalam kasus tersebut.

“Saya akan memberikan pendampingan hukum ya, kepada pejabat Kota Bekasi yang ditangkap dan ditahan itu,” ungkapnya.

Seperti diberitakan, sejumlah pejabat Pemkot Bekasi ditangkap Bareskrim Polri pada pekan lalu terkait kasus pertanahan di wilayah Jatibening Pondokgede.

Mereka yang ditangkap berjumlah 5 orang yang terdiri dari pejabat aktif dan tidak aktif serta pihak swasta selaku pembeli tanah.

Diketahui satu orang merupakan pejabat di Kecamatan Bekasi Selatan, satu orang pensiun mantan Camat Pondokgede, satu ASN aktif sebagai PPAT di Kecamatan Pondokgede, satu orang sebagai pembeli tanah dan satu orang lagi sebagai tokoh masyarakat.

Kelima orang tersebut telah dititipkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dan ditahan di Lapas Bulak Kapal Bekasi Timur. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin