Berita Bekasi Nomor Satu

Kendaraan Diambil Paksa, Laporkan!

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota bakal menindak tegas oknum debt collector yang sewenang-wenang mengambil paksa kendaraan, apalagi menggunakan ancaman kekerasan.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki menegaskan, tidak dibenarkan pengambilan paksa kendaraan akibat keterlambatan pembayaran apalagi dengan intimidasi dan ancaman kekerasan.

“Termasuk salah satunya dalam hal penagihan keterlambatan pembayaran hutang dengan intimidasi, dengan ancaman kekerasan,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, Selasa (28/2).

Pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku jika masih ada oknum debt collector yang melakukan hal perampasan yang merugikan masyarakat.

Polres Metro Bekasi Kota, ucap Hengki sebelumnya sudah melakukan penangkapan terhadap lima orang oknum debt collector yang meresahkan masyarakat

“Ya, termasuk saya sampaikan, bahwa beberapa hari yang lalu kasus bulan Oktober sudah kita lakukan penangkapan, ada lima orang tersangka yang sudah kita tahan,” jelas dia

Adapun kata Hengki, masyarakat yang merasa diintimidasi karena telat membayar hingga terjadi kekerasan bisa melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.

“Bagi masyarakat yang diintimidasi karena terlambat membayar, ada intimidasi, mengandung kekerasan, silahkan laporkan ke layanan pengaduan Polres Metro Bekasi Kota,” tutup dia. (rez)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin