Berita Bekasi Nomor Satu

Lima Terdakwa jadi Tahanan Kota

SIDANG: Tiga terdakwa dugaan pemalsuan data perkara tanah di Pondokgede, Bekasi Selatan ketika mengikuti sidang perdana. AHMAD PAIRUZ_RADAR BEKASI.ID

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak lima orang terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen yang sebelumnya diduga melakukan penyerobotan satu hektare lahan di Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi menjadi tahanan kota.

Terkait kasus ini, mereka sempat ditahan di Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur dan sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Senin (27/2) lalu.

Kelima orang tersebut, yakni pejabat di Kecamatan Bekasi Selatan Derry Rismawan, pensiunan mantan Camat Pondokgede Chaerul Anwar, Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif sebagai PPAT di Kecamatan Pondokgede Abdul Rochim, pembeli tanah (pengusaha) Encep Suherman dan Ilyas sebagai tokoh masyarakat.

Informasi yang diterima Radar Bekasi, kelimanya menjadi tahanan kota setelah ada jaminan pihak keluarga dan alasan sakit.

Saat dikonfirmasi kabar tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Laksmi Indriyah mengaku, belum bisa memberikan komentar. Sebab, dirinya sedang melakukan zoom meeting dengan Kejagung.

“Saya sedang zoom meeting sekarang dengan Kejagung. Nanti ya dengan pak Kastel (Kasi Intel) saya kontak,” kata Laksmi melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/3).

Informasi yang dihimpun Radar Bekasi melalui website Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, benar kelima terdakwa dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen sudah menjadi tahan kota sejak tanggal 5 Maret hingga 18 Mei 2023.

Pengalihan penahanan terhadap empat terdakwa, Derry, Chaerul, Abdul Rochim dan Ilyas karena masing-masing menderita sakit yang dibuktikan dengan rekam medis dari dokter dan jaminan keluarga berikut Plt Wali Kota Bekasi.

Begitu juga dengan Encep Suherman pembeli tanah (pengusaha) menjadi tahanan kota, dengan jaminan membuat surat pernyataan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, akan kooperatif, dijamin istri, dan pengacaranya.

Pengalihan penahanan ini telah dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas IA yang dipimpin Hakim Ketua, Putut Tri Sunarko, dibantu hakim anggota, Basuki Wiyono dan Istiqomah Barawi, pada Senin (6/3).

Kemudian, Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi mengaku, perkara tersebut sudah tahap persidangan. Dan sudah dijelaskan oleh Humas PN Kota Bekasi. “Itu kewenangan PN ya. Dan sudah dijelaskan oleh PN kemarin,” tutupnya. (pay)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin