Berita Bekasi Nomor Satu

Pelarian Dua Pencuri Motor Berakhir

PELAKU KEJAHATAN: Petugas kepolisian menggiring salahsatu pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor saat ungkap kasus di Kantor Polres Metro Bekasi Cikarang Utara, Rabu (15/3). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pelarian M (21) dan Y (21) berakhir. Dia adalah M dan Y, pelaku pencuri sepeda motor di sebuah warung tegal Kampung Pompa RT 03 RW 06 Desa Karangsatria Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Selasa (27/12) tahun lalu.

Keduanya diringkus oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi di kediamannya wilayah Kabupaten Bekasi, Senin (13/3). Menurut keterangan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, saat melakukan aksinya kedua pelaku ini membawa senjata tajam jenis celurit. Senjata tajam itu digunakan untuk mengancam korbannya.

Setelah korbannya takut, pelaku ini langsung membawa kendaraan maupun barang-barang berharga para korbannya. “Tindak pidana yang dilakukan mengancam korban kemudian mengambil barang berharga korban,” ujarnya saat ungkap kasus di Polres Metro Bekasi, Rabu (15/3).

Aksi terakhir kedua pelaku ini berhasil terekam CCTV dan viral di media sosial. Kejadian ini bermula, Twedi menyampaikan, saat korban sedang makan di warteg sekitar pukul 03.30 WIB. Tiba-tiba para pelaku datang dengan membawa senjata tajam, kemudian merampas kunci kontak sepeda motor korban sambil mengacungkan senjata tajam.

“Korban yang takut harus pasrah sepeda motornya dibawa lari oleh para pelaku. Karena diacungkan senjata tajam,” ucapnya.

Setelah itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berbekal laporan tersebut, pihaknya berhasil meringkus pelaku pada Senin (13/3). Dari keterangan kedua pelaku, Twedi menuturkan, mereka nekat melakukan aksinya karena kebutuhan ekonomi. Tercatat, mereka telah beraksi lebih dari satu lokasi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

“Ada 14 laporan polisi dari tiga kejadian, jadi ini ada pelaku yang melakukan aksinya lebih dari satu tempat,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku M dan Y dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin