Berita Bekasi Nomor Satu

Tok! DPR RI Setuju Perppu Ciptaker Jadi UU, Cuma 2 Fraksi Ini Menolak

DPR RI setujui Perpu Ciptaker menjadi UU. Foto: Ricardo.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja atau Perpu Ciptaker menjadi UU dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhamad Nurdin menyebut Perppu Ciptaker yang dibawa ke rapat paripurna sudah melalui pembahasan dan disetujui menjadi UU.

“Memutuskan dan menyetujui hasil pembicaraan tingkat I terhadap RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk dilanjutkan pada tahapan pembicaraan tingkat II,” kata dia dalam forum yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

BACA JUGA: Presiden Terbitkan Perppu Ciptaker, Ini Respons Baleg DPR RI

Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan hanya dua dari sembilan fraksi yang tidak menyetujui Perppu Ciptaker menjadi UU.

“Adapun Fraksi Demokrat dan PKS belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang penetapan Perppu nomor 2 tahun 2022,” kata Nurdin.

Dia kemudian menyerahkan draf hasil kerja Baleg kepada Puan Maharani di meja pimpinan rapat paripurna.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Ciptaker, Wakil Ketua MPR Kritik Tajam dan Keras

Puan selanjutnya meminta persetujuan Perppu Ciptaker menjadi UU kepada para anggota DPR yang hadir di forum tersebut. “Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang” tanya Puan Maharani kepada anggota DPR.

Para legislator menjawab setuju dan Puan lantas mengetok palu sebagai tanda sahnya Perppu Ciptaker menjadi UU.

Namun, anggota  Fraksi PKS memutuskan walk out dari ruang sidang sebelum Perpu Ciptaker disetujii menjadi UU. Sementara itu, Fraksi Demokrat sempat mengungkapkan penolakan sebelum Puan mengetok palu sidang. (jpnn)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin