Berita Bekasi Nomor Satu

Presiden Terbitkan Perppu Ciptaker, Ini Respons Baleg DPR RI

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Badan Legislatif (Baleg) DPR RI merespons Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) yang diterbitkan Presiden Jokowi.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidhowi mengatakan, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker akan dibahas DPR pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 yang dimulai pada 10 Januari 2023.

“Perppu Ciptaker belum dibahas DPR karena baru diterbitkan pemerintah. Perppu Cipta Kerja akan dibahas DPR pada masa sidang mendatang,” kata Baidowi kepada Antara di Jakarta, Senin (1/2/2023).

BACA JUGA: Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Ciptaker, Wakil Ketua MPR Kritik Tajam dan Keras

Politikus PPP yang disapa Awiek ini juga menjelaskan, berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) menyebutkan bahwa Perppu yang diterbitkan pemerintah harus dibahas di DPR.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) Pasal 52 ayat (1) UU 13 tahun 2022 menyebutkan bahwa Perppu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.

Pasal 52 ayat (2) Pengajuan Perppu dilakukan dalam bentuk pengajuan Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang.

Pasal 52 ayat (3) menyebutkan DPR hanya memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Perppu.

Lebih lanjut Baidowi memastikan, DPR hanya bisa menerima atau menolak Perppu, tidak bisa mengubah isinya. Namun menurut dia, hingga saat ini DPR belum menerima salinan Perppu Ciptaker secara resmi dari pemerintah.

“Kalau isinya sama, yang terpenting berdasarkan keterangan pemerintah bahwa perbaikan hanya terkait teknis seperti titik, koma, dan kesalahan penulisan yang diperbaiki,” ujarnya.

BACA JUGA: Ketimbang Terbitkan Perppu Ciptaker, Anggota DPD Ini Imbau Presiden Taati Keputusan MK, Ada Ancaman Pemakzulan

Selain itu dia menilai terkait sifat kegentingan yang memaksa diterbitkannya Perppu Ciptaker, itu merupakan perspektif dan subjektivitas pemerintah.

Hal tersebut menurut Baidowi adalah sah berdasarkan peraturan perundang-undangan sehingga DPR hanya memutuskan menerima atau menolak perppu.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atas kebutuhan mendesak guna mengantisipasi kondisi global.

“Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, tertanggal 30 Desember 2022,” ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

BACA JUGA: Presiden Jokowi Belum Ada Rencana Terbitkan Perppu

Airlangga mengatakan pertimbangan penetapan dan penerbitan Perppu adalah kebutuhan mendesak, di mana pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

Karena terkait ekonomi, lanjut Airlangga, Indonesia menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi.

Selain itu lebih dari 30 negara sedang berkembang juga sudah masuk dalam daftar IMF, dan 30 negara lainnya mengantre masuk dalam daftar penerima bantuan IMF. (jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin