Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkab Bekasi Pastikan Warga Bisa Berobat Pakai KTP

KUNJUNGI PASIEN : Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, memberikan bingkisan kepada warga yang menjadi pasien yang hanya menggunakan KTP untuk mendapat pelayanan kesehatan pada salah satu rumah sakit, di Kabupaten Bekasi. AND/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memberikan fasilitas kesehatan kepada masyarakat yang ingin berobat, hanya cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk berobat di seluruh rumah sakit yang sudah dilakukan kerjasama.

Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menjamin kesehatan masyarakatnya dengan tidak mengeluarkan biaya sepeserpun, hanya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kabupaten Bekasi, menjadi daerah pertama di Jawa Barat yang menyediakan layanan kesehatan berbasis NIK untuk masyarakat, dan berlaku di seluruh fasilitas kesehatan yang ada.

“Ini tentu jadi hari bersejarah bagi warga Kabupaten Bekasi, yang ingin berobat ke puskesmas, rumah sakit, dan klinik, cukup bawa KTP. Dan pertama kali di Jawa Barat. Pasalnya, Kabupaten Bekasi telah mencapai Universal Health Coverage (UHC),” kata Dani, usai meresmikan pemberlakuan NIK untuk berobat di RSUD Kabupaten Bekasi, Selasa (4/4).

Menurutnya, dengan disederhanakannya sistem pelayanan kesehatan tersebut, warga tidak perlu lagi membawa banyak kartu untuk berobat. Sistem ini pun telah diterima di berbagai fasilitas kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta.

“Tidak perlu membawa kartu BPJS lagi, foto kopi KK atau KTP. Tinggal menunjukkan KTP saja. Dan ini sudah berlaku di seluruh fasilitas kesehatan (faskes), termasuk rumah sakit swasta yang telah bekerja sama dengan BPJS,” terang Dani.

Dirinya memastikan, berobat dengan menggunakan NIK ini berlaku bagi seluruh warga yang terdaftar aktif di JKN, apapun statusnya.

“Untuk faskes kelas 1, 2, dan 3 maupun yang Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap harus dilayani cukup hanya menunjukkan NIK. Sepanjang kepesertaannya aktif,” ucap Dani.

Ia menjelaskan, penerapan NIK ini merupakan tindak lanjut dari tercapainya UHC (cakupan kesehatan semesta) di Kabupaten Bekasi. Saat ini, 98,28 persen warga Kabupaten Bekasi, telah terdaftar sebagai peserta JKN. Jumlah tersebut lebih cepat dari target nasional yang baru akan dicanangkan pada 2024 mendatang.

Tidaknya hanya diberi kemudahan, Dani memastikan, kualitas pelayanan kesehatan pun ditingkatkan. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang merasa dibedakan hanya karena menggunakan BPJS.

“Maka tidak ada lagi anggapan demikian. Pasalnya kan 80 persen pendapatan faskes itu dari BPJS, masa potensi yang banyak ini dibiarkan hilang begitu saja,” bebernya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Alamsyah menambahkan, 3,3 juta penduduk Kabupaten Bekasi telah terdaftar sebagai peserta JKN. Tingginya angka itu, membuat UHC telah tercapai di Kabupaten Bekasi.

“Mayoritas di Kabupaten Bekasi itu pekerja penerima upah, TNI, Polri dan karyawan swasta. Namun kami juga menyalurkan bantuan kepada 759.000 peserta sebagai penerima bantuan upah. Dan ada yang pekerja bukan penerima upah,” tutur Alamsyah.

Di samping data tersebut, terdapat sekitar 62.000 warga yang masih belum terdaftar sebagai peserta JKN. Jumlah itu yang kini ditargetkan, sehingga cakupan kesehatan semesta mencapai 100 persen.

“Target kami 62.000 penduduk yang kami kejar tahun ini. Meski target nasional tahun 2024 itu 98 persen, tapi kami lebih dulu mencapainya, dengan target 100 persen tahun ini,” ungkapnya.

Selain menambahkan jumlah cakupan, lanjut Alamsyah, pihaknya tengah mengupayakan kepada 20 persen peserta tidak aktif, agar kembali mengurus kepesertaan JKN.

“Dari jumlah tersebut, ada 20 persen yang tidak aktif. Memang terdaftar, tapi tidak aktif, makanya kami buka gerai-gerai di desa dan ada petugas yang menyisir, dimana yang jadi peserta tapi tidak aktif. Kami upayakan agar aktif kembali,” tandas Alamsyah. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin