Berita Bekasi Nomor Satu

11 Tahun Terkendala, Revisi RTRW Kabupaten Bekasi Siap Dirampungkan  

JALAN: Foto udara Jalan Cikarang Bekasi Laut (CBL) di Babelan Kabupaten Bekasi. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi akhirnya menemukan titik terang. Setelah 11 tahun tidak direvisi, regulasi yang mendasari pembangunan wilayah Kabupaten Bekasi ini akhirnya siap dirampungkan 2023 ini. Rancangan Revisi RTRW ini nantinya akan mengganti regulasi sebelumnya yakni Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Bekasi 2011-2031.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto Prawiro, mengungkapkan bahwa sesuai ketentuan, RTRW pada setiap daerah dievaluasi secara berkala setiap lima tahun sekali. Evaluasi itu dilakukan melalui upaya Peninjauan Kembali (PK) RTRW yang memberikan rekomendasi perlu tidaknya RTRW direvisi.

Berdasarkan hasil penelusurannya, PK terhadap RTRW Kabupaten Bekasi 2011 -2031 telah dilaksanakan pada 2018 sebagai bentuk evaluasi atau penilaian pelaksanaan RTRW. Hasil dari PK memunculkan rekomendasi agar RTRW direvisi. Namun, dalam pelaksanaan revisi RTRW sempat sedikit terkendala. Adanya penyesuaian regulasi dengan terbitnya UU Cipta Kerja dan PP turunannya menjadi kendala lambatnya prosesnya revisi karena dalam penyelenggaraan penataan ruang.

“Maka sekarang tahapan untuk revisi RTRW ini sudah berjalan sesuai ketentuan. Bahkan tahapan sekarang sudah siap diajukan jadi raperda, harapannya tahun ini selesai,” ungkap Benny.

Benny menegaskan bahwa beberapa tahapan sudah diselesaikan dalam penyusunan revisi RTRW ini, salah satunya materi teknis. Seperti diketahui, rancangan RTRW berperan strategis mengatur penataan wilayah pada suatu daerah. RTRW ini akan menentukan pertumbuhan sosial dan ekonomi suatu daerah dengan memerhatikan keseimbangan lingkungan hidup.

“Materi teknisnya sudah selesai jadi penyusunan RTRW yang direvisi ini Sudah ada. Kemudian konsultasi publik juga sudah dilaksanakan. Hasilnya sudah baik,” tambahnya.

Sedangkan beberapa hal yang masih dalam proses di antaranya pembahasan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan proses validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

“Jadi setiap pembahasan rencana tata ruang atau RTR ini harus mempunyai dokumen KLHS dahulu, agar RTR yang disusun memenuhi daya dukung dan daya tampung lingkungan,” kata Benny.

Lanjut Benny, pihaknya tengah menunggu proses rekomendasi  peta dari Badan Informasi Geospasial (BIG).

“BIG ini merupakan instansi pemerintah pusat yang berwenang memberikan rekomendasi atas peta dasar yang digunakan dalam rencana tata ruang. Jadi setiap peta RTR yang disusun kota/kabupaten harus sesuai dengan ketentuan peta  BIG,” ucap dia.

Saat ini Kabupaten Bekasi juga mendapat pendampingan sekaligus bantuan teknis dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam Penyusunan RDTR. Bantuan diberikan karena Kabupaten Bekasi memiliki potensi investasi dan  pengembangan ekonomi yang sangat tinggi.

“Kemarin dari Dirjen ATR menelepon ke saya terkait bantuan untuk penyusunan RDTR. Jadi dari pusat mau turun membantu karena melihat potensi pengembangan ekonominya tinggi,” ucap dia.

Setelah revisi RTRW rampung, lanjut Benny, dapat dilanjutkan dengan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang.

“Untuk RDTR merupakan detailnya dari RTRW. Beberapa di antaranya saat ini turut disusun yakni RDTR  Cikarang Barat-Cibitung dan RDTR  Cikarang Bekasi Laut (CBL),” tutupnya. (ris/adv)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin