Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Tangkap Dua dari Tiga Pembegal Buruh

DIGIRING POLISI: Petugas kepolisian menggiring dua pelaku begal, saat rilis ungkap kasus di Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (10/5). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi akhirnya menangkap dua dari tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau biasa disebut begal berdasarkan laporan dari salah satu korban bernama Agung Firmansyah.

Saat itu, Agung dibegal di salah satu kawasan industri, pada 24 Maret 2023 lalu. Kedua pelaku yang masih remaja itu berinisial YS (21) dan BI (20). Sedangkan satu pelaku berinisial AS, berhasil melarikan diri, dan masih buron.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menuturkan, kejadian pembegalan itu terjadi di depan Kantor Bea Cukai Kabupaten Bekasi.

“Kejadiannya di depan Kantor Bea Cukai di kawasan industri Kabupaten Bekasi, dan korbannya atas nama Agung Firmansyah. Saat ini kami sudah mengamankan dua orang pelaku, yang pertama berinisial YS dan yang kedua BI,” beber Twedi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/5).

Dirinya menceritakan, peristiwa itu berawal saat korban pulang dari rumah temannya dan melintasi Jalan Sumatera, Kawasan Industri MM2100, Kabupaten Bekasi pada malam hari, lalu ada tiga orang yang mengendarai dua sepeda motor menghampiri, dan langsung menghujamkan senjata tajam (sajam) jenis celurit ke arah punggung korban.

Beruntung korban berhasil menghindar. Lalu, Agung berlari menuju pos satpam dan meninggalkan motornya untuk meminta pertolongan.

“Setelah 10 menit di dalam pos satpam, korban kembali lagi ke lokasi, namun motornya sudah dibawa kabur para pelaku,” ujar Twedi.

Usai kejadian, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat. Laporan korban langsung ditindaklanjuti kepolisian, dengan menangkap dua dari tiga pelaku di Kecamatan Cikarang Barat, pada Rabu (3/5) lalu.

“Barang bukti (bb) yang berhasil kami amankan, satu bilah sajam jenis celurit bergagang kayu warna coklat, kemudian satu bilah sajam jenis pedang warna silver gagang besi yang dilapisi karet warna hitam, satu unit motor Honda Beat hasil tindak pidana curas, dan satu unit motor Honda Vario warna merah, yang digunakan pelaku,” tutur Twedi.

Dari hasil interogasi, pelaku YS ternyata merupakan residivis kasus serupa (curas), dan baru keluar dari penjara empat bulan lalu.

“Hasil pengembangan dari keterangan dari pelaku, dia sudah melakukan lima kali pencurian di lokasi lain, sehingga totalnya enam kali,” terangnya.

Akibat kejadian tersebut, kedua pelaku pencurian dengan kekerasan itu, dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun kurungan penjara. (ris)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin