Berita Bekasi Nomor Satu

Kuasa Hukum Penguni Gugat Pengembang

DIPAGAR: Warga melintas di sisi pagar yang dibangun pemilik lahan di komplek cluster green village yang diduga pembangunannya menggunakan lahan milik orang lain. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kuasa hukum dan penghuni Cluster Green Village mematangkan laporan yang akan dibuat, baik pidana maupun perdata. Kuasa hukum penghuni mencium dugaan kejahatan terorganisir hingga merugikan warga yang telah membeli aset berupa rumah tinggal.

Selama ini warga telah melakukan investigasi, mulai dari awal pembangunan cluster hingga eksekusi oleh pemilik lahan asli pada 20 Juni lalu. Saat ini, penghuni dan kuasa hukum sudah memiliki data, bersiap untuk menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata.

Kuasa hukum Warga, Yanto Irianto mengatakan ada sederet bukti penghuni telah dibohongi oleh developer. Jalan lingkungan, lahan Fasos Fasum, hingga luas tanah yang dibeli oleh penghuni disebut kebohongan.

“Karena developer itu menjanjikan kepada kita, kepada klien saya, yang seyogyanya kemarin (luas) tanah yang dibayar 72 (meter persegi), hanya tercatat 60 di PPKBnya itu atau sertifikatnya,” katanya, Kamis (6/7).

Kebohongan yang ia sebut, dibuktikan dengan site plan cluster. Dijabarkan, ada lahan Fasos Fasum yang ikut dibangun unit rumah.

Selama tanah bersengketa hingga dilakukan eksekusi kata Yanto, pengembang seharusnya bertanggung jawab melindungi konsumen. Dari sisi Perdata, kliennya merasa dirugikan akibat peristiwa tersebut.

“Saya akan gugat pidana dan perdata. Kenapa perdata ?, Klien saya ada kerugian, yang seharusnya (harga jual) satu koma sekian (miliar) atau tujuh ratus (juta) sekian. Sekarang dua ratus (juta) juga tidak laku karena untuk jalan saja susah,” paparnya.

Sementara dari sisi pidana, ia menyebut ada kewajiban pengembang untuk memberikan Fasos Fasum.

Selain itu, Yanto juga menyebut ada kejahatan terorganisir dalam peristiwa yang merugikan puluhan kliennya. Mulai dari pengurusan izin, hingga pemberian pinjaman KPR oleh perbankan.

Saat ini, warga yang membeli rumah dengan cara mencicil, masih harus membayar sisa cicilan. Sementara akses jalan hingga sebagian tanah diatas bangunan rumah mereka adalah tanah milik orang lain.

“Seharusnya kan tidak begitu, perizinan di cek dulu, perbankan juga sama, kenapa dia ngasih pinjaman. Tidak mungkin rumah dalam gang dapat uang pinjaman seperti itu, sekarang mau bayar gimana, dijual juga belum bisa, itu mafia tanah harus ditindak,” tambahnya.

Selain menempuh jalur hukum, ia juga akan melaporkan hal ini kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Yanto juga meminta Polres Metro Bekasi Kota hingga Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk menindak tegas mafia tanah maupun pengembang nakal yang merugikan.

Salah satu penghuni yang masih harus membayar sisa cicilan KPR adalah Nafrantilofa (35), cicilan rumah masih tersisa tujuh tahun kedepan. Rumah yang saat ini terancam dibongkar sebagian bangunannya itu ia beli dengan kisaran harga Rp700 juta.

“Saya mulai beli itu di tanggal 2016, kurang lebih 15 tahun, kurang lebih masih ada tujuh tahunan,” kata dia.

Ia mengaku sempat mencari bantuan kepada pihak bank jika sewaktu-waktu sebagian bangunan rumahnya dibongkar. Dari total luas tanah 79 meter persegi, hampir 25 meter persegi adalah milik orang lain.

“Dari pihak bank sendiri mereka mau memfasilitasi antara saya dengan developer saja,” tambahnya.

Diketahui, total ada 10 pemilik rumah yang terdampak, sebagian besar kehilangan akses jalan, hanya tersisa 80 cm. Sementara satu rumah terancam dibongkar hampir separuh bangunannya karena berdiri diatas tanah milik orang lain.

Perwakilan Pemkot Bekasi beberapa waktu kemarin telah mendatangi lokasi untuk melihat situasi dan bertemu dengan penghuni. Namun, sampai dengan saat ini belum ada perkembangan signifikan terkait dengan solusi permasalahan yang dialami oleh warga.

Sementara itu, ketua RW 07, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Yunus Effendi menyampaikan bahwa langkah hukum yang diambil warga melalui kuasa hukum adalah langkah terakhir. Sebelumnya, pihaknya telah berusaha menghubungi pengembang baik via telepon maupun pesan singkat, namun tidak mendapat respon.

“Dan saya mencoba diskusi atau menyampaikan pesan melalui WhatsApp juga tidak direspon. Artinya memang saya mengatakan bahwa tidak ada itikad baiknya dalam hal ini,” katanya. (sur)