Berita Bekasi Nomor Satu

Nasib Ratusan Bacaleg Kabupaten Bekasi Terancam

PERBAIKAN: Pengurus DPC PKB Kabupaten Bekasi saat menyerahkan dokumen persyaratan Bacaleg ke KPU.  ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menyatakan, hingga Minggu  (9/7/2023) pukul 17.00 WIB, baru delapan dari total 18 partai dinyatakan telah melakukan perbaikan data pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif (Bacaleg).

Bilamana tidak datang dan melakukan perbaikan dokumen, maka KPU menyatakan para caleg dari sepuluh partai tersebut tak dapat berkontestasi di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Diketahui, dari hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU ditemukan sebanyak 874 dari total 963 bacaleg yang diajukan parpol di Kabupaten Bekasi dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Masih ada sepuluh partai yang belum. Mungkin nanti malam (Minggu,Red), karena sampai pukul 00.00 WIB,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bekasi, Abdul Harits, kepada Radar Bekasi.

Dari awal proses perbaikan pada 26 Juni, kata Harits, pihaknya intens menjalin komunikasi dengan seluruh partai politik agar secepatnya melakukan perbaikan persyaratan Bacalegnya masing-masing. Berdasarkan data di KPU, partai yang sudah melakukan perbaikan diantaranya, PKB, NasDem, PAN, PBB, Perindo, PPP, dan beberapa lainnya.

“Dari awal kita komunikasi terus. Sampai hari terakhir ini, masih kita pantau terus,” katanya.

BACA JUGA: Jajang Wahyudin Hentikan Pencalonan di KPU Jabar, Ingin Fokus di Kabupaten Bekasi

Sampai sekarang dirinya belum melakukan rekap secara menyeluruh untuk mengetahui ada berapa Bacaleg yang sudah memenuhi syarat di masa perbaikan ini. Diharapkan, semua partai politik secepatnya melakukan perbaikan, karena sampai hari terakhir ini belum ada instruksi dari KPU RI perihal perpanjangan ini, apakah ada tambahan waktu apa tidak.

“Sampai ini belum ada instruksi untuk melakukan perpanjangan waktu dari KPU RI. Pada prinsipnya, kita di hari terakhir ini diharapkan semua partai bisa menyelesaikan perbaikan. Misalkan tidak menyelesaikan risikonya, Bacaleg yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat,” katanya.

Terpisah, DPC PKB Kabupaten Bekasi sudah menyelesaikan perbaikan bagi 12 Bacalegnya yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat. “Ada 12 Bacaleg. Permasalahan karena penyebutan gelar dan rumitnya SKCK maupun surat kesehatan, yang sudah tidak aktif,” ucap Ketua DPC PKB Kabupaten Bekasi, Muhammad Rochadi.

Pada kesempatan ini, Adi menegaskan, partainya tidak mau memaksa Bacaleg untuk memenuhi persyaratannya. Kenapa, karena partai yang dipimpinnya kelebihan kuota di semua Daerah Pemilihan (Dapil). Seperti yang terjadi pada Bacaleg di Dapil VI, Faisal Rizal Ramadhan. Dimana, mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini tidak mau memenuhi syarat dan keluar dari daftar Bacaleg di PKB.

“Surat pengunduran sudah saya terima, walaupun baru elektronik. Belum menyampaikan secara fisik, secara langsung,” tuturnya. (pra)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin