Berita Bekasi Nomor Satu

Advokat Peradi Ini Sarankan PKS Lakukan Tindakan Hukum ke Plt Wali Kota Soal Pembatalan Izin Stadion Patriot Candrabhaga

ILUSTRASI: Petugas kebersihan membersihkan kursi tribun Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi, belum lama ini. Tiga klub Liga 1 mengincar stadion patriot untuk dijadikan homebase. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polemik pembatalan izin penggunaan Stadion Patriot Candrabhaga untuk kegiatan Senam Nusantara PKS bersama bakal capres Anies Baswedan, menuai kontroversi.

Advokat Peradi, Shalih Mangara Sitompul menilai keputusan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang semula mengizinkan kegiatan tersebut, lalu tiba-tiba membatalkan sehari sebelum kegiatan berlangsung, patut diduga masuk kategori perbuatan melawan hukum (PMH).

“Hemat saya, tindakan Plt Wali Kota Bekasi itu telah masuk perbuatan melawan hukum (PMH) yang menimbulkan kerugian bagi institusi PKS,” ungkap Shalih yang juga Wakil Ketua DPN Peradi, Sabtu (29/7/2023).

BACA JUGA: Plt Wali Kota Bekasi Batalkan Izin Senam Nusantara PKS di Stadion Patriot Candrabhaga, Heri Koswara Bilang Begini

Lebih lanjut dikatakan Shalih, sebagai pembelajaran agar peristiwa serupa tidak terulang, dia menyarankan agar PKS melakukan tindakan hukum.

“Untuk pembelajaran ke depan saran saya, PKS ajukan gugatan PMH ke PN Bekasi,” tandasnya.

Diberitakan, Plt Wali Kota Bekasi pada 26 Juli 2023 telah mengizinkan penggunaan Stadion Patriot Candrabhaga untuk kegiatan Senam Nusantara yang akan diselenggarakan Sabtu 29 Juli 2023. Permohonan izin penggunaan stadion diajukan DPD PKS Kota Bekasi.

Hanya berselang satu hari jelang pelaksanaan, tiba-tiba Plt Wali Kota Bekasi pada Jumat 28 Juli 2023 menerbitkan surat, bahwa DPD PKS Kota Bekasi tidak diizinkan menggunakan Stadion Patriot Candrabhaga dengan alasan Statuta PSSI. (zar)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin