Berita Bekasi Nomor Satu

Permintaan Sumbangan Rp5,3 Juta Per Siswa di SMAN 20 Kota Bekasi, Orangtua Keberatan

ILUSTRASI: Siswa berjalan di lingkungan SMAN 20 Kota Bekasi, Selasa (29/8). Orangtua siswa SMAN 20 Kota Bekasi mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap permintaan sumbangan Rp5,3 juta per siswa dari pihak sekolah. DEWI WARDAH/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI  – Orangtua siswa SMAN 20 Kota Bekasi mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap permintaan sumbangan dari pihak sekolah. Besaran sumbangan yang diminta sebesar Rp5,3 juta per siswa dianggap terlampau besar oleh sebagian orangtua.

Salah satu orangtua siswa kelas X, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan besaran sumbangan Rp5,3 juta per siswa ditetapkan melalui rapat orangtua siswa pada Sabtu, 26 Agustus. Kemudian, pihak sekolah membuat edarannya.

Dirinya mengaku tidak dapat hadir dalam rapat tersebut. Sehingga merasa kesulitan menyampaikan keberatannya terhadap besaran dana yang diminta.

“Nggak bisa protes karena kebetulan saya tidak hadir dalam rapat, tapi saya termasuk yang keberatan untuk angka segitu,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Selasa (29/8).

Bagi ibu tiga anak ini, besaran sumbangan yang diminta pihak sekolah sebesar Rp5,3 juta siswa sangat besar. Apalagi, suaminya hanya bekerja sebagai pengemudi ojek daring.

“Suami saya hanya tukang ojek online dan saya memiliki tiga orang anak yang saat ini sekolah semua,” ucapnya.

Menurut informasi yang diterima dari pihak sekolah, besaran sumbangan Rp5,3 juta telah dihitung berdasarkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang disampaikan melalui komite. Dana tersebut akan digunakan untuk berbagai kegiatan termasuk Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS) siswa, sarana, dan prasarana sekolah.

“Infonya buat kegiatan LDKS siswa, sarana dan prasarana dan lain-lainnya. Informasi itu disampaikan melalui WA grup orangtua siswa,” ucapnya

Ia mengungkapkan, keinginan menyekolahkan anaknya ke  sekolah negeri, agar biaya pendidikan yang dikeluarkan dapat lebih meringankan. Bukan justru membebaninya.

“Saya maunya sekolah negeri di Bekasi itu kayak di Jakarta benar-benar bebas biaya,” terangnya.

BACA JUGA: SMAN 6 Tamsel Minta Sumbangan Rp2 Jutaan Per Siswa

Atas keberatannya, dalam waktu dekat ia akan mencoba hadir ke sekolah untuk diberikan keringanan atas sumbangan tersebut. “Saya akan coba hadir ke sekolah untuk minta diberikan keringanan,” ucapnya.

Dikonfirmasi hal ini, Kepala SMAN 20 Kota Bekasi, Dadan Sujana Ahmady, menjelaskan bahwa sekolah hanya menyampaikan rencana kegiatan selama satu tahun ke depan kepada orangtua siswa.

“Kami hanya menyampaikan rencana kegiatan sekolah selama satu tahun kedepan, lebih lanjut terkait besaran bantuan itu kami tidak terlibat. Itu diserahkan kepada orangtua siswa dan komite,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan, beberapa hal yang disampaikan ialah terkait kegiatan siswa seperti, LDKS, ekstrakurikuler, Kurikulum Merdeka, dan beberapa kelengkapan sarana.

“Kegiatannya umum dari bidang kesiswaan, kurikulum maupun sarana dan prasarana,” ucapnya.

Dadan menegaskan, bahwa besar sumbangan yang disampaikan tidak mengikat dan dapat disesuaikan dengan kemampuan orangtua siswa.

“Sebenarnya atas besaran dan pengelolaan anggara itu diserahkan sepenuhnya kepada komite, namun sesuai dengan aturan angka tersebut tidak mengikat atau disesuaikan berdasarkan kemampuan orangtua siswa,” katanya.

Di sisi lain, Kepala Cabang Dinas (KCD) Wilayah III, I Made Supriatna, mengingatkan sekolah dan komite akan pentingnya menyampaikan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) kepada orangtua siswa melalui rapat bersama.

“Yang pertama perlu diketahui sekolah dan komite, agar sekolah menyampaikan kegiatan sekolah melalui RKAS dan komite dapat membicarakan bersama terkait bantuan yang dapat diberikan orangtua siswa melalui rapat,” terangnya.

Dalam konteks ini, ia juga menyoroti aturan yang diberlakukan oleh Pergub 97 tahun 2022. Menurutnya, orangtua siswa masih diperbolehkan untuk memberikan sumbangan, namun besaran yang diberikan tidak boleh ditetapkan atau mengikat.

“Besaran bantuan itu tidak boleh ditetapkan besarannya dan tidak boleh mengikat,” ucapnya.

Ia menekankan bahwa tujuan utama dari sekolah negeri adalah untuk mendorong pendidikan berkualitas tanpa memberatkan orangtua siswa. Oleh karena itu, besaran sumbangan yang diminta seharusnya tidak membuat beban yang berlebihan pada orangtua siswa.

“Tidak memberatkan dan tidak membebankan itu yang paling penting dan kami tekankan kepada sekolah dan komite agar bisa mematuhi aturan tersebut,” tuturnya. (dew)

 

 

 

 

 

 

 

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin