Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Berkas PAW Ustuchri, KPU Kota Bekasi: Surat PKB Masih Diverifikasi KPU

Komisioner KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa. Foto dok.

RADARBEKASI.ID, BEKASI TIMUR – Surat proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Ahmad Ustuchri dari keanggotaan DPRD Kota Bekasi telah dilayangkan DPC PKB Kota Bekasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi.

Komisioner KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa membenarkan, PKB Kota Bekasi melayangkan surat pemohonan PAW Ahmad Ustuchri ke KPU Kota Bekasi. Namun, lanjut Ali, surat tersebut saat ini masih dalam tahap verifikasi oleh KPU Kota Bekasi.

“Sekarang suratnya masih proses di KPU. Masih proses pemeriksaan dokumen dan kelengkapannya,” ungkap Ali, Senin (4/9/2023).

BACA JUGA: Loncat ke Gerindra, PKB Segera PAW Ustuchri dari DPRD Kota Bekasi, Ini Calon Penggantinya

Ali melanjutkan, setelah dari KPU, surat pengajuan PAW dari PKB itu akan dikirm ke DPRD Kota Bekasi dan dilanjutkan ke Provinsi Jawa Barat.

“Karena proses kewenangan PAW berada di Gubernur Jawa Barat. Kalau partai hanya mengusulkan ke KPU,” imbuhnya.

Sebelumnya, Sekretaris DPC PKB Kota Bekasi Ali Jamaludin mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat untuk PAW atas nama Ustuchri, anggota DPRD Kota Bekasi ke KPU Kota Bekasi lantaran sudah bukan lagi anggota PKB.

“Prinsipnya kita menunggu dokumen dilengkapi oleh pihak PKB. Karena beberapa dokumen masih belum lengkap,” tandas Ali. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin