Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

DPRD Kota Bekasi Sahkan Perda Pajak dan Retribusi

Ketua DPRD Kota Bekasi H. M. Saifuddaulah, SH, MH, M.Pd.I

RADARBEKASI.ID, BEKASI TIMUR – Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi akhirnya mengesahkan raperda Pajak dan Retribusi menjadi Perda Pajak dan Retribusi.

Pengesahan raperda menjadi Perda Pajak dan Retribusi itu berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bekasi, Rabu (6/9/2023).

“Perda ini sebagai bagian tanggung jawab DPRD dalam tata kelola keuangan daerah dan sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” papar Ketua DPRD Kota Bekasi H. M. Saifuddaulah.

BACA JUGA: Baru 3 Hari Dilantik Jadi Wali Kota Bekasi, DPRD Usul Pemberhentian Tri Adhianto dari Wali Kota Bekasi

Dengan disahkannya Perda yang dibahas oleh Pansus 42 DPRD Kota Bekasi ini, kata Saifuddaulah, Kota Bekasi telah memiliki tata aturan pengelolaan serta peningkatan pendapatan asli daerah.

“Semoga dengan Perda ini peningkatan PAD semakin terukur dan makin bermanfaat untuk pembangunan serta kemajuan Kota Bekasi,” ujar Saifuddaulah.

Meski sudah disahkan DPRD, kata Saifuddaulah, Perda Pajak dan Retribusi ini masih ada tahapan selanjutnya, yakni evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri.

BACA JUGA: Ini Alasan DPRD Usulkan Pemberhentian Wali Kota Tri Adhianto

“Sebelum dilembardaerahkan, Perda ini menunggu evaluasi oleh Gubernur Jabar dan Kemendagri. Semoga semua lancar demi kemajuan Kota Bekasi,” pungkas Saifuddaulah.

Paripurna yang dihadiri Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan jajarannya. Juga menetapkan KUA PPAS Perubahan APBD 2023 serta pergantian Ketua Fraksi Golkar dari Dariyanto ke H. Marta. (adv)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin