RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam rangkaian penyidikan dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Setelah menyelesaikan pemeriksaan di kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur. Penyidik KPK mendatangi rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, yang berada di kawasan Pondokgede, Kota Bekasi.
BACA JUGA: KPK Geledah Kantor Summarecon di Jakarta Timur, Dalami Dugaan Suap HGB Bogor
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan pada Jumat (18/9/2026) sore. Hingga petang, proses penggeledahan di kediaman Lampri masih berlangsung.
“Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka Saudara LMP, yang berlokasi di daerah Bekasi. Penggeledahan masih berlangsung,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).
KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik di kediaman pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN tersebut.
Penggeledahan ini dilakukan setelah pada Jumat pagi, KPK menyelesaikan pemeriksaan di kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen serta barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
Sebelumnya, pada Kamis (17/9/2026), KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Tiga ruangan pejabat eselon I menjadi bagian dari lokasi yang diperiksa penyidik.
Ruangan tersebut masing-masing merupakan ruang Dirjen PPTR, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).
Selain ketiga ruangan tersebut, penyidik KPK turut melakukan penggeledahan terhadap sejumlah ruangan direktorat terkait dalam rangka mencari dan mengamankan bukti yang berhubungan dengan dugaan suap pengurusan HGB tersebut.
Sebelumnya, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9/2026). Operasi senyap tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan penerimaan lainnya.
Lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Kedelapan tersangka itu yakni, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Serta, Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
KPK mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 106,3 miliar. KPK menduga, Summarecon terlibat dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Diduga, Adrianto Pitojo Adi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk menyerahkan uang Rp 1,5 miliar untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB Summarecon.
Uang suap itu diduga diterima Erwin, yang merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Sebab, terdapat sengketa tanah antara pihak ahli waris dengan Summarecon Bogor. (jpc)









