Berita Bekasi Nomor Satu

Belasan Pemotor Kena Tilang

ILUSTRASI: Petugas kepolisian melakukan operasi zebra di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, beberapa waktu lalu. Sebanyak 12 pengendara bermotor ditilang dihari pertama operasi zebra 2023. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota menindak belasan pengendara sepeda motor pada hari pertama operasi zebra 2023 di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.

Kanit Patroli Polres Metro Bekasi Kota AKP Ganda Siburian mengatakan, dalam razia zebra hari pertama, 12 pengendara motor ditilang oleh petugas.

Adapun pelanggaran belasan pengendara motor itu adalah tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan dan memakai knalpot bising.

“Masyarakat pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas sesuai TO (target operasi) yang ditentukan dan pelanggaran lainya,” kata Ganda dalam keterangannya, Senin (18/9).

Sementara, Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo Putra melalui Kepala urusan pembinaan operasi (KBO) Lantas Iptu Devi Mardiyono mengatakan

sebanyak 619 personel gabungan Polres, TNI, PM, Garnisun, Dishub dan Satpol PP diterjunkan

Kegiatan operasi Zebra Jaya 2023 terhitung mulai 18 September 2023 sampai 1 Oktober 2023.

Selanjutnya, kata Devi, untuk sasaran kegiatan operasi zebra dilaksanakan di tiga lokasi seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan M.Hasibuan dan Jalan Letnan Aswan.

Iptu Devi menjelaskan untuk sasaran operasi ada 15 pelanggaran yang akan disasar polisi dalam Operasi Zebra 2023.

Diantaranya, pengendara roda dua dan roda empat yang melawan arus, di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), tidak menggunakan sabuk keselamatan, melebihi kecepatan yang ditentukan, berbonceng lebih dari satu orang, pengemudi atau pengendara di bawah umur atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Selain itu kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan. tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK), melanggar marka jalan, serta kendaraan tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.

Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya juga akan dikenakan sanksi tilang termasuk yang memakai plat nomor polisi rahasia, hingga penertiban parkir liar.

Terakhir, Devi sampaikan untuk mereka yang terjaring operasi akan diberikan sanksi teguran atau himbauan.

“Kita sifatnya akan melakukan teguran atau edukasi, kalau ada pelanggaran masih kita lakukan peneguran,” pungkasnya.(rez)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin