Berita Bekasi Nomor Satu

KPU Tunggu Hasil Pencermatan Parpol

Komisioner KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa. Foto dok.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi masih menunggu hasil pencermatan pengurus partai politik (Parpol) terhadap Daftar Calon Sementara (DSC).

Hingga nanti Daftar Calon Tetap (DCT) diumumkan pada 3 November 2023, KPU tetap dapat melakukan perubahan terkait nama, foto dan gelar bacaleg seperti yang diinginkan parpol.

“Mau diubah atau diganti, saat ini masih bisa sebelum tanggal 3 November ini,” ucap Komisioner KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, kepada Radar Bekasi.

BACA JUGA: Pembangunan Gudang Logistik KPU Kabupaten Bekasi Telan Rp4,7 Miliar

Pun tak terkecuali, sambung Ali, perubahan pada nomor urut bacaleg. Ali menegaskan, pihaknya dapat membantu partai untuk melakukan hal tersebut.

Sebagaimana diketahui, dari total 17 parpol peserta Pemilu 2024, KPU Kota Bekasi mencatat terdapat 827 bacaleg yang terdaftar di DCS.

“Karena saat ini masih DCS belum DCT. Ada perubahan saya belum bisa memastikan. Kalau mau ada pencermatan sekarang masih bisa. Dan saat ini belum ada Parpol yang mengajukan perubahan,” tukasnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin