Berita Bekasi Nomor Satu

Sekolah Swasta di Bekasi Wajib Patuhi Prioritas Penggunaan Dana BOS

ILUSTRASI: Sejumlah guru SMA swasta di wilayah sub rayon 3 mengikuti pelatihan sekaligus pengimbasan Kurikulum Merdeka. Penggunaan dana BOS yang diberikan kepada sekolah swasta saat ini difokuskan pada pengembangan kompetensi mutu guru. ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan kepada sekolah swasta saat ini difokuskan pada pengembangan kompetensi mutu guru. Ini menjadi prioritas yang harus dipatuhi oleh semua sekolah. Ketidakpatuhan dapat berakibat pada pemberian peringatan dalam laporan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Perlu diketahui, penerimaan  BOS tingkat SMA adalah sebesar Rp1,6 juta per siswa per tahun, sementara tingkat SMK menerima Rp1,8 juta per siswa per tahun.

Kepala SMA Tulus Bhakti (TB) Kota Bekasi, Margo Cahyono, menjelaskan bahwa skala prioritas penggunaan dana BOS saat ini adalah untuk belanja pengembangan kompetensi mutu guru.

“Kalau berdasarkan prioritas yaitu belanja pengembangan kompetensi mutu guru,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Selasa (26/9).

Pengembangan kompetensi mutu guru ini mencakup kegiatan seperti seminar, workshop, atau pelatihan guru dengan menghadirkan narasumber yang ahli di bidang tertentu.

Prioritas penggunaan dana BOS biasanya didorong melalui perencanaan RKAS sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan melalui laporan mutu sekolah yang terintegrasi.

“Karena memang skala prioritas ini didorong untuk ada dalam perencanaan RKAS sesuai rekomendasi Kemendikbudristek melalui rapor mutu sekolah yang terintegrasi dengan RKAS. Kalau tidak  mencantumkan perencanaan pengembangan guru, nanti ada warning merah pada rapor mutu sekolah,” jelasnya.

Jika peringatan diberikan dalam laporan RKAS periode pertama, sekolah wajib melakukan perbaikan dengan menjalani penggunaan dana sesuai dengan skala prioritas yang dianjurkan dalam laporan periode kedua.

BACA JUGA: Dana BOSDA Bisa Dipakai Bayar Listrik hingga Telepon

“Jika warning merah ditandai saat hasil pelaporan RKAS pertama, maka laporan  berikutnya harus dimasukan dalam perencanaan RKAS di periode penginputan,” tuturnya.

Namun demikian, penggunaan skala prioritas juga dapat digunakan untuk kebutuhan operasional sekolah lainnya, seperti honor bulanan pendidik dan tenaga pendidik, belanja barang habis pakai atau inventaris, perbaikan ringan, dan pemeliharaan sarana serta prasarana sekolah.

“Skala prioritas lainnya secara umum juga harus dicantumkan dalam RKAS,” ucapnya.

Pemberian dana BOS telah dilakukan dalam dua tahap pada 2023, pertama pada Februari dan tahap kedua pada  Juli. Dana ini sangat penting dalam menjaga mutu pendidikan dan pengembangan guru di sekolah-sekolah swasta

“Untuk kedua tahap pencairan 2023 sudah semua, yang pertama itu Februari dan tahap kedua itu Juli,” ucapnya.

Sementara, Kepala SMK Bhakti Bangsa Kota Bekasi, Jumran Waris, mengatakan penggunaan dana BOS untuk pengembangan guru merupakan skala prioritas bagi sekolah swasta.

“Iya pengembangan guru masuk dalam skala prioritas untuk penggunaan dana BOS,” jelasnya.

Pengembangan guru ini meliputi kegiatan seperti workshop, seminar, dan bahkan kegiatan di luar sekolah seperti Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) juga dapat dilakukan.

“Kegiatan MGMP itu termasuk dalam kegiatan pemgembangan guru juga, jadi memang itu harus dilakukan dan dilaksanakan oleh sekolah,” ucapnya. (dew)

 

 

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin