Berita Bekasi Nomor Satu

Warning ASN Bijak Gunakan Medsos

Ilustrasi PNS. Gaji terbaru PNS dengan kenaikan 8 persen akan dibayarkan penuh pada Maret 2024. Foto dok Radarbekasi.id.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aparatur Sipil Negara (ASN) baik pusat maupun daerah diminta bijak dalam menggunakan media sosial. Terlebih adanya sosialisasi dari Bawaslu RI terkait netralitas, bahwa ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakannya dalam pemilu.

Bawaslu RI juga menegaskan ASN dilarang untuk membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai tautan hingga bergabung atau berada dalam grup atau akun pemenangan peserta pemilu.

Menanggapi itu, Sekretaris BKPSDM Kota Bekasi, Ali Syofyan menyampaikan, bahwa secara khusus mengenai aturan bermedia sosial bagi ASN saat ini belum ada. Namun secara implisit dalam PP 94 tahun 2021 dijelaskan terkait pengertian pelanggaran disiplin.

“Sepengetahuan saya khusus mengatur penggunaan medsos bagi ASN belum ada, tapi secara implisit dalam PP 94/2021 disebutkan pengertian pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Selasa (26/9).

Dimana dalam aturan PP tersebut juga jelas menyampaikan bahwa ada larangan bagi PNS, untuk mendukung calon presiden (capres), calon kepala daerah, dan calon legislatif.

“Di PP tersebut ada larangan bagi PNS untuk tidak mendukung capres, calon kepala daerah dan calon legislatif dalam bentuk kampanye,” jelasnya.

Dimana sebelumnya pihak BKPSDM sendiri sudah melakukan sosialisasi kepada para ASN, untuk bersikap netralitas dalam kegiatan pemilihan pemilu .

“Sebelumnya BKPSDM juga telah mensosialisasikan atau memperingati para ASN untuk bersikap netral dalam kegiatan pemilihan,” ucapnya.

Tidak hanya itu bagi Tenaga Kerja Kontrak (TKK) secara eksplisit juga tidak ada aturan mengenai bermedia sosial, namun secara umum TKK dilarang untuk melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan nama baik pemerintah maupun OPD.

“Secara eksplisit gak ada namun secara umum TKK dilarang melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan nama baik pemerintah maupun OPD,” terangnya.

Dimana bagi mereka para ASN yang diketahui telah melanggar aturan terkait pemilu sanksi atau hukuman yang berlaku, juga sudah tertera dalam aturan PP 94 tahun 2021.

“Sudah diatur dalam PP 94 tahun 2021, dimana semua itu harus melalui proses pembuktian dulu bahwa yang menyatakan yang bersangkutan bersalah atau tidak,” ucapnya.

Diketahui dalam aturan PP 94 tahun 2021 bagi mereka yang melanggar aturan, maka akan ada sanksi yang diberlakukan. Baik itu sanksi ringan, sedang hingga berat. “Sanksi disesuaikan dengan kesalahan ASN yang diperbuat,” pungkasnya. (dew)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin