Berita Bekasi Nomor Satu

Atribut Kampanye Mulai Ditertibkan

Illustrasi : Salah satu Alat Peraga Kampanye (APK) milik Ketua DPC PKB Kabupaten Bekasi, Muhammad Rochadi yang telah terpasang di wilayah Kabupaten Bekasi. KARSIM PRATAMA/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bekasi mulai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) hingga spanduk para bakal calon legislatif (Bacaleg) dan partai politik yang beredar sebelum waktunya.

Pasalnya banyak dugaan pelanggaran terkait pemasangan mulai dari belum dimulainya kampanye, hingga pemasangan spanduk yang serampangan dan mengganggu estetika kota.

Satpol PP Kota Bekasi menjadwalkan proses penertiban di sejumlah wilayah dilakukan tiga kali dalam sepekan.

“Dalam seminggu kami tiga kali melakukan penertiban spanduk termasuk atribut kampanye,” ujar Kasie Ketentraman Masyarakat (Tranmas) Satpol-PP Kota Bekasi, Aldo Roberto kepada Radar Bekasi, Rabu (11/10).

Dimana penertiban APK sendiri sudah dilakukan sejak awal bulan Oktober 2023, dari hasil penertiban terkumpul ratusan APK dan spanduk. “Cukup banyak ada ratusan,” ucapnya.

Kendati demikian pihak Satpol-PP saat ini belum melakukan pendataan lebih lanjut terkait angka pasti jumlah APK yang ditertibkan. Dimana proses penertiban ini masih akan berlanjut untuk beberapa pekan kedepan.

“Belum didata secara detail karena masih akan dilakukan dalam beberapa Minggu kedepan,” jelasnya.

Hasil penertiban berupa spanduk dan APK sementara ini disimpan ke Mako dan wilayah masing-masing. “Disimpan di Mako dan wilayah,” tuturnya.

Pihaknya juga mengatakan himbauan dari Bawaslu sudah dikeluarkan ditujukan ke sejumlah partai politik. “Sudah dikeluarkan oleh Bawaslu kepada partai politik,” terangnya.

Penertiban APK sendiri dilakukan di 12 Kecamatan dengan 6 petugas di masing-masing wilayah dibantu oleh personel dari Mako. “Penertiban dilakukan pada seluruh wilayah di 12 kecamatan,” pungkasnya. (dew)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin