RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga saat ini masih marak terjadi, bahkan cenderung meningkat. Agar tidak terus terulang, korban KDRT harus berani melaporkan ke pihak berwajib. Demikian ditegaskan Anggota DPR RI, Intan Fauzi.
Politisi kelahiran Tasikmalaya ini mengaku, terus memberi perhatian khusus terhadap masalah tersebut. Bahkan, dia terlibat langsung dalam pengesahan Undang-Undang KDRT dan tindak pidana KDRT.
“Payung hukumnya sudah ada jadi apapun tindak kekerasan itu ada payung hukumnya, dulu mungkin kekerasan itu dianggap tabu sehingga tidak ada yang berani melaporkan, tapi saat ini karena sudah ada payung hukumnya baik itu tetangga maupun keluarga harus berani melaporkan,” ujarnya, usai mengikuti kegiatan konsolidasi bersama dengan Masyarakat Bekasi, Kamis (19/10).
Menurut anggota Fraksi Partai Amanat Nasional ini, kasus KDRT ataupun kekerasan baik secara fisik maupun verbal bukan hanya terjadi pada perempuan saja, akan tetapi kasus kekerasan fisik maupun verbal juga dapat terjadi pada anak-anak maupun laki-laki.
“Ini memang sering sekali terjadi sehingga dibutuhkan perlindungan bagi mereka melalui payung hukum tadi,” tegas wakil rakyat asal daerah pemilihan Kota Bekasi dan Kota Depok ini.
Disampaikan bahwa pemerintah melalui instansi terkait seperti Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), memiliki program yaitu minimal batas usia menikah dimana bagi wanita sekitar 19 tahun dan laki-laki 24 tahun.
“Ini salah satu contoh program untuk mengantisipasi terjadinya KDRT, karena kan KDRT itu muncul karena beberapa faktor salah satunya ekonomi. Jadi dengan batas usia menikah ini dipastikan calon pasangan sudah siap secara mental dan juga secara ekonomi. Jangan sampai dia menikah dia menanggung hal yang belum bisa ditanggung sendiri,” terangnya.
Tidak hanya itu, Intan Fauzi bersama dengan kementerian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pernah mengaspirasikan program bedah rumah sebanyak 2.000 rumah setiap tahunnya, dimana program tersebut banyak membawa manfaat bagi masyarakat.
“Jadi melalui bedah rumah ini banyak sekali manfaat yang didapatkan, salah satunya tentang masalah keluarga yaitu perceraian. Karena kebanyak dari kasus perceraian itu masih tinggal dirumah orang tua,” tuturnya.
Menurutnya, paling banyak kasus KDRT juga dialami oleh perempuan, mengingat perempuan lebih terlihat lemah dan tergantung terhadap laki-laki tentang perekonomian. Sehingga dirinya mengingatkan kepada perempuan untuk lebih mandiri dan berani melaporkan hal yang sudah berkaitan dengan tindak kekerasan baik secara verbal maupun fisik.
“Perempuan itu dikenal lebih sensitif ya, tapi diluar dari itu saya ingatkan perempuan harus bisa lebih berani untuk menyuarakan dan juga lebih mandiri,” pungkasnya. (dew/*)