Berita Bekasi Nomor Satu

Kejar Setoran, 15 Raperda Dibahas Tahun Depan

SIDANG: Suasana sidang rapat paripurna di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, belum lama ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Jajaran legislatif Kota Bekasi bakal bekerja lembur tahun depan. Diketahui, terdapat 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas pada tahun politik nanti. Dimana, 12 raperda di antaranya termasuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Bekasi, Nicodemus Godjang mengatakan bahwa belasan Raperda tersebut terdiri dari Propemperda 2023 dan 2024.

“Total ada 12 Raperda pada Propemperda tahun 2024, lalu luncuran Propemperda tahun 2023 ada tiga Raperda, jadi total ada 15,” Katanya.

Sejak tahun 2019 silam, tidak ada 80 Perda yang telah dihasilkan sampai dengan akhir tahun 2023 ini.

Sebelumnya, juru bicara Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Aminah dalam rapat paripurna menyampaikan bahwa Bapemperda telah melaksanakan serangkaian kegiatan dalam penyusunan Propemperda tatah 2024. Total ada tujuh Raperda usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk dibahas tahun depan.

“Terdiri dari tujuh Raperda usulan Pemerintah Daerah, lima Raperda inisiatif DPRD Kota Bekasi, serta sisa satu Raperda dalam Propemperda tahun 2023,” ungkapnya belum lama ini.

Ketujuh Raperda usulan Pemkot Bekasi tersebut yakni Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Raperda tentang Pencegahan, pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Narkotika. Selanjutnya Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular, Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Raperda tentang Pencabutan Perda Kota Bekasi nomor 5 tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang tahun 2015 sampai 2035, serta Raperda tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.

Sementata inisiatif DPRD Kota Bekasi sebanyak lima Raperda, yakni Raperda tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Inovasi Daerah, Raperda tentang Tanah Terlantar, Raperda tentang Toleransi Kehidupan Masyarakat, dan Raperda tentang Perumahan dan Permukiman.

Aminah menegaskan, 15 raperda tersebut merupakan hasil inventarisasi dan pengkajian Bapemperda DPRD Kota Bekasi bersama degan Pemkot Bekasi. Berdasarkan skala prioritas akan segera dilakukan pembahasan pada tahun 2024.

“Namun demikian tidak menutup kemungkinan apabila dikemudian hari terdapat Raperda di luar program pembentukan peraturan daerahdaerah, baik usulan Pemerintah Kota Bekasi maupun inisiatif DPRD Kota Bekasi yang dinilai mendesak dan Urgent,” tambahnya. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin