Berita Bekasi Nomor Satu

Aksi Rampok Minimarket Tamat

UNGKAP KASUS : Polisi menghadirkan empat pelaku spesialis perampokan minimarket saat ungkap kasus di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (18/12). Dalam aksinya, pelaku sudah 9 kali melakukan perampokan minimarket di wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aksi kawanan rampok spesialis minimarket akhirnya tamat. Itu setelah polisi berhasil menangkap empat dari enam pelaku spesialis perampokan minimarket. Selama tiga bulan terakhir, kawanan inilah kerap menjarah rupiah secara sadis di minimarket 24 jam yang berada di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, pihaknya berhasil menangkap empat pelaku berinisial, AF, IJ, R dan AD. Sedangkan dua pelaku lainnya M dan V masih dalam pengejaran.

“Kawanan ini diotaki IJ yang notabene seorang resedivis dengan kasus yang sama yaitu curas. Sebelumnya dia divonis 5 tahun menjalani proses pidana selama 2 tahun 9 bulan, dan September lalu ia baru keluar penjara,” tutur Firdaus, Senin (18/12).

Dari keterangan yang berhasil digali penyidik, kelompok IJ Cs Keenam pelaku sudah beraksi di sembilan tempat, yaitu di wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor

“Di wilayah hukum Polres Metro Bekasi kota sebanyak tiga TKP, di wilayah Polres Metro Bekasi Kabupaten sebanyak lima TKP dan sekali di wilayah hukum Polres Bogor Kabupaten,” ucap dia.

Selama melangsungkan aksinya, Lanjut Firdaus, kelompok IJ cs memang menyasar minimarket yang buka nonstop 24 jam. Mereka lantas menandai target minimarket 24 jam yang berada di daerah yang sepi. Saat melakukan aksinya, pelaku juga tak segan menyandera para karyawan dengan menodongkan senpi kepada karyawan dan memaksanya mengambil uang di brankas maupun di kasir. Selain uang, komplotan ini juga menjarah produk bernilai jual seperti rokok dsb.

“Ketika toko Alfamart itu sepi, para pelaku melakukan aksinya tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan) dengan cara menodongkan senjata celurit dan menodongkan diduga senpi yang sudah kita amankan 2 pucuk, 1 rakitan 1 senpi mainan korek api,” jelas dia.

Penangkapan kelompok IJ cs berlangsung di salah satu kafe di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (16/12) pukul 17.00 WIB. Polisi terpaksa melumpuhkan IJ dan AD karena melawan saat penangkapan.

“Saat itu tim mencari barang bukti, pelaku inisial IJ dan AD berupaya melakukan perlawanan kepada petugas dengan berupaya merebut senjata api milik anggota,” tuturnya.

“Akhirnya kami mendapatkan barbuk senjata tajam 2 buah, senpi 2 buah, uang 800 hasil curas kemudian rokok, jadi BB semua ini kita amankan dari kontrakan pelaku inisial V yang masih dalam DPO,” ungkapnya,

Atas perbuatan tersebut, keempat pelaku dikenakan pasal 365 KHUP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. (rez)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin