Berita Bekasi Nomor Satu

Firli Bahuri Pilih Berhenti dari KPK

Ketua KPK Nonaktif KPK Firli Bahuri mengyatakan mengundurkan diri dari jabatannya usai meninggalkan Gedung Dewas KPK, Kamis (21/12/2023). Foto Fedrik Tarigan/Jawapos.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai komisioner KPK.

“Saya hari ini agenda menyampaikan terkait dengan pernyataan saya yang telah saya sampaikan kepada Presiden RI, melalui Menteri Sekretaris Negara, pernyataan tersebut adalah dalam rangka genap 4 tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK periode 2019- 2023, sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai dengan Desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK dan saya menyatakan berhenti,” kata Firli di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).

Keputusan Firli Bahuri berhenti dari jabatannya sebagai ketua nonaktif KPK itu disampaikan usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sebab, Firli seharusnya menjalani persidangan pelanggaran kode etik, terkait dugaan pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

BACA JUGA: Praperadilan Ditolak, Besok Firli Diperiksa Polda Metro Jaya Sebagai Tersangka

Firli, yang juga berstatus tersangka di Polda Metro Jaya itu mengaku telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Setelahnya, ia mengaku menyempatkan diri hadir memenuhi panggilan Dewas KPK.

Meski berstatus sebagai Komisioner KPK nonaktif, kata Firli, dirinya memilih untuk tidak melanjutkan masa jabatannya di KPK.

“Saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya, dan saya mengucapkan terima kasih kepada pak presiden, bapak Jokowi, wakil presiden bapak Ma’aruf Amin, dan segenap anak bangsa dimanapun berada,” ucap Firli.

BACA JUGA: Praperadilan Firli Bahuri Ditolak Hakim

Purnawirawan jenderal polisi bintang tiga ini menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, tidak bisa menyelesaikan masa tugasnya di KPK. Sebab, dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

“Saya mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, karena saya tidak mampu menyelesaikan dan tidak juga tidak bisa menyelesaikan untuk perpanjangan,” pungkas Firli. (jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin