Berita Bekasi Nomor Satu

Ketua BMPS Pertanyakan Keseriusan Pj Wali Kota Bekasi Terkait PPDB  

ILUSTRASI: Guru SDN Jatiasih IV Kota Bekasi berbincang dengan orangtua calon siswa baru yang akan dibuatkan akun prapendaftaran PPDB Online. Aplikasi PPDB Online Kota Bekasi jenjang SD dan SMP Negeri tahun ajaran 2023-2024 perlu ditinjau ulang. DEWI WARDAH/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi masih menunggu langkah awal dan keseriusan Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025.

Ketua BMPS Kota Bekasi, Pudio Bayu, menyatakan bahwa hingga kini BMPS belum dapat menemui Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, untuk melakukan audiensi.

Padahal, pihak BMPS ingin mendapatkan penjelasan langsung dari Pj Wali Kota Bekasi mengenai pelaksanaan PPDB dan memberikan pemahaman yang jelas tentang pelaksanaannya.

“Perlu dicatat dan ditulis bahwa Pj Wali Kota Bekasi saat ini belum mau menerima pengurus BMPS untuk melakukan audiensi. Kami ingin beliau langsung memberikan penjelasan bahwa PPDB di Kota Bekasi seperti apa, begitu juga BMPS bisa memberikan pemahaman yang jelas tentang pelaksanaannya,” ujar Pudio kepada Radar Bekasi, Kamis (22/2).

Menurutnya, BMPS perlu dilibatkan dalam penyusunan PPDB. Dikatakan, Pemkot Bekasi dapat melakukan perubahan draf pembahasan MoU atau bentuk komitmen sesuai dengan rencana awal yang disepakati bersama.

“Kami ingin terlibat dalam pembahasan PPDB, tapi masih menunggu dari Pemkot Bekasi apa yang sudah disepakati bersama,” ucap Pudio.

Menurut Pudio, BMPS Kota Bekasi telah mengajukan role model yang dapat disepakati oleh Pj Wali Kota Bekasi, termasuk jumlah rombongan belajar (rombel) dan tipe sekolah yang dilakukan secara bertahap. Jumlah rombel yang diajukan adalah 40 siswa pada tahun 2024, 38 rombel pada tahun 2025, 36 rombel pada tahun 2026, 34 rombel pada tahun 2027, dan 32 rombel pada tahun 2028.

BACA JUGA: Identifikasi dan Asesmen Penting dalam PPDB SLB di Kota Bekasi

Pudio menjelaskan bahwa berdasarkan Permendikbud No 17 Tahun 2017, jumlah tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada. Hal ini dilakukan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa pengurangan kuota dilakukan secara bertahap. Jika terjadi pelanggaran MoU PPDB yang telah disepakati sebelumnya, maka jalur advokasi hukum akan dilibatkan.

“Ini juga perlu pendampingan dari pihak kejaksaan dan kepolisian, apabila terjadi pelanggaran MoU PPDB yang telah disepakati sebelumnya, maka jalur advokasi hukum yang akan berbicara dan bertindak,” terangnya.

Lanjut Pudio, jumlah tersebut sudah bersih dan tidak ada penambahan lagi atau kata lain bisa langsung ditutup. Sehingga pemerintah dapat memahami dan menaati aturan tersebut.

“Kalau masih dilanggar, berarti Pemkot Bekasi sudah tidak bisa membangun mutu pendidikan yang berkualitas,” tutur Pudio.

Ia mengungkapkan, audiensi dari pihak BMPS dengan Pemkot Bekasi baru melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi dan pertemuannya sudah dilakukan beberapa kali.

“Untuk dari Disdik beserta jajarannya, sudah bertemu dengan kami (BMPS) beberapa kali, yakni membahas terkait PPDB,” bebernya.

Namun untuk audiensi dengan Pj Wali Kota Bekasi, BMPS tetap masih menunggu. Selain bersilaturahmi, BMPS juga ingin melakukan pembahasan lebih lanjut terkait pelaksanaan PPDB.

“Selain bersilaturahmi, kami juga ingin membahas pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025, karena PPDB ini menjadi persoalan yang perlu dibahas secara serius,” tegas Pudio. (dew)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin