Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

Meninggal Dalam Tugas, BPJS Ketenagakerjaan Santuni Ahli Waris Anggota Satpol PP Kota Bekasi Rp334 Juta  

Penyerahan santunan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Bekasi, Karto, didampingi Kepala Bidang Kepesertaan dan Korporasi BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, Sirta Mustakim, di lapangan parkir Naga Swalayan Kecamatan Pondok Melati. ISTIMEWA

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan santunan kepada ahli waris almarhum Mursidi (43) yang merupakan anggota Satpol PP Kota Bekasi yang meninggal saat bertugas di tempat kerjanya. Santunan senilai Rp334.200.00 diterima oleh Irma Saputri Humairoh (33) selaku istri almarhum.

Santunan secara simbolis diberikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Bekasi, Karto, didampingi Kepala Bidang Kepesertaan dan Korporasi BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, Sirta Mustakim, di lapangan parkir Naga Swalayan Kecamatan Pondok Melati.

Menurut Karto, pihaknya sangat merasakan kehilangan anggota yang telah bekerja dengan dedikasi sejak 2010. Ia mendoakan semoga  almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan dan kesabaran.

Dikatakannya semua anggota Satpol PP dan Linmas Kota Bekasi didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian melalui APBD 2024.

“Sehingga apabila terjadi risiko sosial, seperti yang terjadi sekarang ada proteksi untuk membantu keluarganya dan di luar ekspetasi nilainya sangat besar dan ada beasiswanya,” ujarnya.

“Kami ucapkan terima kasih pada BPJS Ketenagakerjan yang sudah membantu proses administrasinya, sehingga dapat diterima manfaatnya oleh keluarga almarhum. Semoga santunan yang diberikan bermanfaat bagi keluarga ahli waris,” imbuhnya.

Sementara, diungkapkan Irma, pihaknya sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kota Bekasi dan BPJS Ketenagakerjaan. Santunan ini sangat amat membantu untuk biaya hidup kedepannya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, Uus Supriyadi, menyampaikan program BPJS Ketenagakerjaan bagi non ASN di Kota Bekasi saat ini terdaftar dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Kedepannya akan kami koordinasikan semoga programnya ditambah Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), sehingga manfaatnya optimal dirasakan oleh pekerja dan keluarganya,” pungkasnya. (oke/*)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin