Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Rekapitulasi Suara KPU Tingkat Kota Bekasi Baru 4 Kecamatan, Bawaslu Bilang Begini

Proses rekapitulasi suara tingkat kota yang digelar KPU Kota Bekasi hari ini, Senin (4/3/2024). Foto Ahmad Pairudz/Radarbekasi.id.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi hingga jelang hari terakhir rekapitulasi suara tingkat kota, baru menyelesaikan rekapitulasi suara 4 kecamatan. Padahal rekapitulasi suara tingkat kota dijadwalkan 1-5 Maret 2024, besok.

Sayangnya hingga hari ini, Senin (4/3/2024), dari 12 kecamatan yang ada, baru 4 kecamatan yang berhasil memasukkan data Sirekap berdasarkan C Hasil untuk rekapitulasi suara tingkat kota.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat
Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki mengungkapkan, hari ini KPU Kota Bekasi melakukan rekapitulasi Kecamatan Pondokgede. Sebelumnya, Pondok melati, Jatisampurna, Jatiasih dan Bantargebang.

BACA JUGA: Dugaan Penggelembungan Suara Caleg di Bekasi Timur, Rekapitulasi PPK Bekasi Timur Rusuh

“Yang lain karena belum selesai rekapitulasinya di tingkat kecamatan. Kita harus tunggu selesai di tingkat kecamatan,” kata Nisa kepada Radarbekasi.id, saat ditemui di lokasi rekapitulasi suara tingkat kota yang diselenggarakan KPU Kota Bekasi di Hotel Merbabu, Jalan Cut Meutia, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Senin (4/3/2024).

Dia menambahkan  karena rekapitulisasi di tingkat kecamatan masing-masing melakukan dengan metode penghitungan yang berbeda. Ada satu TPS dibacakan semua ada yang presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi baru DPRD Kota.

“Ada yang dari presiden sampai ke DPRD kota. Dan ada juga yang presiden seluruhnya selesai, baru yang lainnya. Itu diperbolehkan. Dalam peraturan diperbolehkan,” ucapnya.

BACA JUGA: Dua Kecamatan di Kabupaten Bekasi Rampungkan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

Kondisi ini, imbuh Nisa membuat rekapitulasi di tingkat kecamatan tidak bisa tepat waktu untuk menyerahkan hasilnya ke KPU Kota Bekasi untuk dilakukan rekapitulasi tingkat kota.

“Untuk rekapitulasi Kota sampai tanggal 5 Maret. Batas akhir menyerahkan hasil rekapitulasi tingkat kota itu tanggal 7 Maret. Tetapi tidak bisa dipaksakan takutnya ada masalah. Maka dari itu kita akan pastikan semuanya lancar baru bisa kita serahkan ke KPU Jabar,” tukasnya.

Pantauan Radarbekasi.id, hari ini pukul 14.00 baru dimulai rekapitulasi tingkat kota untuk Kecamatan Pondokgede. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin