Berita Bekasi Nomor Satu

Pedagang Berjualan di Trotoar Stadion Mini Tambelang “Aman” dari Penertiban

BERJUALAN DI TROTOAR: Sejumlah pedagang berjualan di trotoar sekitar Stadion Mini Tambelang. ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang trotoar Stadion Mini Tambelang “aman” dari penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi.

Meskipun Camat Tambelang, Cecep Suryadi, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) ketiga yang melarang pedagang berjualan di atas trotoar mengacu Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, mengaku sudah menerima tembusan SE Camat Tambelang mengenai larangan pedagang berjualan di atas trotoar. Surya bahkan sudah mendatangi lokasi pedagang berjualan.

Menurutnya, pihaknya tak bisa langsung menertibkan para pedagang tersebut. Surya berujar perlunya solusi yang lebih baik agar pendapatan para pedagang tidak hilang.

“Surat memang sudah masuk, saya juga sudah cek langsung ke lokasi. Kita nggak ujug-ujug (langsung menertibkan), kita komunikasi cari solusi agar tidak menghilangkan pendapatan warga juga,” ujar Surya kepada Radar Bekasi, Kamis (7/3).

Surya menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas penertiban yang merupakan kewenangan Satpol PP, fokusnya tidak hanya terpaku pada satu kecamatan. Masih ada banyak area di Kabupaten Bekasi memerlukan penertiban yang telah menjadi perhatian dan tinggal menunggu waktu untuk dilaksanakan.
Mengenai masalah pedagang di Tambelang, dia kembali menegaskan bahwa hanya memerlukan komunikasi.

“Itu sebenarnya tinggal bagaimana sosialisasi dan komunikasi camat dengan pedagang serta para pemangku kepentingan di wilayah situ, supaya mereka berjualan tertib. Karena yang berjualan juga masyarakat lokal,” ucapnya.

BACA JUGA: Penertiban Pedagang di Trotoar Stadion Mini Tambelang Menunggu Tindakan Satpol PP

Surya menyarankan agar camat Tambelang berkomunikasi dengan pedagang untuk mengatur waktu berjualan, misalnya dari pukul 15.00 WIB sampai 23.00 WIB. Selain itu, tenda untuk berjualan tidak boleh permanen agar dapat dibongkar pasang.

Hal yang sama berlaku untuk parkir yang tidak boleh mengganggu arus lalu lintas. Menurutnya, camat sebagai perpanjangan tangan bupati harus menjalin komunikasi dengan para pedagang, bukan hanya melalui surat.

“Komunikasi saja di situ (Tambelang). Jadi tidak hanya bersurat, tapi komunikasi camat kepada para pedagang, secara door to door itu sangat diperlukan. Kemudian dibuat bagaimana tenda tempat berjualan tidak permanen, agar bisa bongkar pasang. Lalu tidak menutup saluran air dan harus membersihkan sampah dari jualannya itu,” jelasnya.

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, mengatakan perlunya mempertimbangkan secara matang sebelum menertibkan para pedagang meskipun melanggar aturan karena berjualan di atas trotoar.

BACA JUGA: Nasib Pedagang di Trotoar Stadion Mini Tambelang Tunggu SE Camat

“Memang betul itu salah, tapi satu sisi itu bisa menghidupkan perekonomian. Jadi saya fikir kalau langsung ditindak, apalagi ini sudah mau Ramadan, yang memang akan ada pertumbuhan ekonomi,” ujar Ani.

Ani menyatakan bahwa masalah ini terkadang kompleks. Meskipun melanggar aturan, ia menekankan bahwa pemerintah harus memberikan alternatif kepada pedagang sebelum melakukan tindakan penertiban.

“Pemerintah kasih alternatif dong. Trotoar memang nggak boleh, karena haknya pejalan kaki. Tapi jangan main gusur-gusur tanpa adanya tempat pengganti, siapkan spot untuk mereka berjualan lagi,” tukasnya. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin