Berita Bekasi Nomor Satu

Tiga Hakim MK Ini Dissenting Opinion Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Ketua MK Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi lainmya saat memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung, MK, Jakarta. Foto Dery Ridwansah/Jawapos.com

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Tiga dari delapan hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan dissenting opinion atas putusan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin). Meski ditolak seluruhnya, putusan gugatan sengketa Pilpres itu tak sepenuhnya bulat.

Sebab dari delapan hakim MK, terdapat tiga hakim yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait putusan sengket Pilpres 2024 ini. Mereka yakni, Enny Nubaningsih, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.

BACA JUGA: MK Tolak Semua Gugatan PHPU yang Diajukan Anies-Muhaimin

“Terdapat putusan Mahkamah Konstitsui a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari 3 (tiga) Hakim Konstitusi. Yaitu Hakim Konstitusi Sladi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nubaningsih, dan Hakim Komstitusi Arief Hidayat,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam persidangan di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Terkait ditolaknya gugatan PHPU kubu Anies-Muhaimin, Suhartoyo menjelaskan bahwa para majelis hakim MK menilai seluruh dalil yang diajukan kubu Anies-Muhaimin tidak terbukti.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo.

MK mementahkan dalil permohonan Anies-Muhaimin, di antaranya soal intervensi Presiden Jokowi dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, penyaluran bansos untuk mendongkrak suara, dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan salah satu paslon.

Dalam permohonannya, kubu Anies-Muhaimin juga meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Serta, meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. (rbs/jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin