Berita Bekasi Nomor Satu

Pengamat: Secara De Jure Sudah Terjadi Kekosongan Jabatan Kepala Daerah di Kabupaten Bekasi

MASIH BERAKTIVITAS: Dani Ramdan masih berakivitas sebagai Pj Bupati Bekasi. Menurut pengamat, secara De Jure Kabupaten Bekasi sudah alami kekosongan jabatan kepala daerah. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Masa penugasan Dani Ramdan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi telah berakhir. Namun, hingga kemarin belum ada kepastian mengenai penggantinya.

Berakhirnya masa tugas Dani tersebut bila mengacu Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3.1187 tahun 2023 tentang perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Bekasi. Keputusan tersebut menetapkan memperpanjang masa jabatan Dani yang juga Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat, sebagai Pj Bupati Bekasi paling lama satu tahun terhitung sejak keputusan menteri ditetapkan. Keputusan tersebut ditetapkan pada 18 Mei 2024.

Mengacu keputusan tersebut, Dani seharusnya menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi hingga Sabtu (18/5) pekan lalu. Namun, hingga Selasa (21/5), Dani masih beraktivitas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi karena belum ada penggantinya.

Saat dikonfirmasi mengenai pengganti Dani sebagai Pj Bupati Bekasi, Kepala Bidang Humas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Aang Witarsa Rofik, meminta untuk bersabar menunggu. “Tunggu saja. SK sifatnya rahasia sebelum diumumkan,” ujar Aang, Selasa (21/5).

BACA JUGA: Dani Ramdan Pamit ke OPD

Sementara itu, Dani Ramdan menyatakan bahwa hingga saat ini dia belum mengetahui apakah dirinya akan dipercaya kembali sebagai Pj Bupati Bekasi atau akan ada pergantian.

“SK saya memang pada 18 Mei 2024, hanya saja kala itu waktu pelantikannya pada 23 Mei 2023. Tapi saya (sekarang ini) tidak mengambil keputusan atau tanda tangan dokumen sebab mengacu pada tanggal terbitnya SK,” ucapnya.

Dani mengaku masih beraktivitas di lingkungan Pemkab Bekasi. Ketika ditanya apakah pada Rabu (22/5) ada rencana atau undangan untuk pelantikan SK, Dani menjawab belum mengetahui.

“Saya belum mengetahui ya. Namun hingga saat ini (malam) belum ada informasi apa apa,” ucapnya.

Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan, Harun Alrasyid, mengatakan kondisi tersebut seharusnya tidak terjadi. Kemendagri seharusnya telah menentukan siapa yang akan ditugasi memimpin Kabupaten Bekasi sebelum masa jabatan petugas sebelumnya berakhir.

Keterlambatan penetapan kepala daerah dapat menyebabkan kekosongan pemimpin. Bahkan, kata Harun, kekosongan jabatan kepala daerah telah terjadi di Kabupaten Bekasi. Pasalnya, masa tugas Dani sebagai Pj Bupati Bekasi telah berakhir sejak beberapa hari lalu.

BACA JUGA: Pemkab Bekasi Peringati Harkitnas

“Memang ini menjadi kondisi yang tidak ideal di Kabupaten Bekasi. Secara aturan, masa jabatan itu disesuaikan dengan SK pengangkatan. Jadi dalam konteks di Kabupaten Bekasi, secara de jure sudah terjadi kekosongan jabatan (kepala daerah,red). Harus ada ketegasan dari Kemendagri terkait hal ini,” kata akademisi Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi ini.

Harun mengakui, tidak ada aturan yang mengharuskan kapan Kemendagri harus menetapkan pejabat kepala daerah. Namun, demi memastikan roda pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya, penetapan pejabat kepala daerah harus dilakukan sejak awal. “Tujuannya agar ada kepastian, jangan sampai ada kekosongan jabatan. Karena tidak boleh suatu daerah atau negara itu kosong bahkan dalam waktu sedetik pun. Dan kondisi di Kabupaten Bekasi saat ini sebaiknya dihindari,” ucap Harun.

BACA JUGA: Sejumlah Parpol Lebih Condong ke Dani Ramdan

Harun menambahkan bahwa dalam beberapa kasus, ketiadaan kepala daerah dapat diisi oleh sekretaris daerah yang menjadi pelaksana harian wali kota/bupati. Namun, penunjukan Pelaksana Harian (Plh.) pun harus didasarkan pada surat tugas dari instansi di atasnya. “Dalam posisi ini bisa saja sekda jadi Plh. bupati tapi tetap harus ada SK-nya, dan sekda tidak bisa menunjuk dirinya sendiri harus dari provinsi atau kementerian. Makanya dalam kondisi ini harus ada kepastian dari Kemendagri agar tidak terjadi kegaduhan,” ucapnya.

Terpisah, mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono, berpendapat bahwa keterlambatan ini biasanya disebabkan oleh dua faktor. Pertama, belum ada calon penjabat atau masih dalam pertimbangan menteri. ”
Kedua, kesibukan internal Kemendagri, khususnya Mendagri sedang tidak ada di tempat sehingga belum sempat menandatangani SK,” ucap Soni.

Dalam kondisi ini, Soni mendorong agar segera menetapkan penjabat (Pj) atau menunjuk pelaksana harian (Plh). “Untuk mencegah kekosongan kepemimpinan daerah maka ditunjuk oleh Pj Gubernur Jabar seorang pelaksana bupati yang dijabat oleh sekda atau pejabat lain bila sekdanya berhalangan,” pungkasnya. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin