RADARBEKASI.ID, JAKARTA –Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan gaji ke-13 untuk PNS, anggota TNI-Polri, hingga pensiunan mulai cair hari ini, Senin (3/6). Adapun komponen yang dibayarkan adalah gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat dengan gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan profesi guru dosen/tunjangan kehormatan profesor.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengatakan pencairan gaji ke-13 sebagaimana telah diajukan oleh satuan kerja Kementerian/Lembaga (K/L) mulai 27 Mei 2024. “Sesuai dengan PMK No 15 Tahun 2024, Pencairan Gaji/Tunjangan ke-13 ASN telah diajukan oleh satker K/L mulai tgl 27 Mei 2024 dan pencairan mulai tgl 3 Juni 2024,” kata Deni dalam keterangan tertulis, Senin (3/6).
Keputusan ini, kata dia, juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Serta, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024 yang bersumber dari APBN.
BACA JUGA: Simak 4 Info Penting Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Fressh Graduate dan Honorer Wajib Tahu
Sementara itu, PT Taspen membeberkan bahwa besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh pensiunan terdiri dari pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Pihaknya pun memastikan, bahwa gaji ke-13 pensiunan ini akan cair tanpa potongan apapun, kecuali pajak penghasilan. Bahkan, gaji akan tetap diterima secara utuh bagi pensiunan yang memiliki kredit ke perbankan.
“Tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dll.kecuali pajak penghasilan,” jelas pengumuman itu.
Ketentuan lainnya, penerima pensiun tersebut berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara. Maka, gaji ke-13 akan menghasilkan satu nilai paling besar. Namun, bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka menjamin keduanya. Lebih lanjut, PT Taspen mengimbau kepada para penerima pensiunan untuk lebih berhati-hati terhadap segala penipuan.
BACA JUGA: 121 Ribu PNS Ikut Uji Kompetensi Pemindahan ASN ke IKN
“Waspada penipuan yang mengatasnamakan Taspen! Hubungi kami melalui kantor cabang Taspen terdekat dan call center Taspen di021-1500919,” tutup pengumuman itu. (ce1)