RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meluncurkan Pojok Pengawasan dan Posko Kawal Hak Pilih untuk memastikan semua masyarakat bisa tercatat sebagai pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kabupaten Bekasi..
Selain di kantor Bawaslu, Pojok Pengawasan dan Posko Kawal Hak Pilih ini juga tersedia di 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi, sehingga masyarakat tak perlu jauh-jauh untuk mengadukan apabila namanya tak tercatat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, mengatakan peluncuran Pojok Pengawasan dan Posko Kawal Hak Pilih ini berdasarkan surat keputusan Bawaslu RI 204 tentang pedoman strategi pengawasan partisipatif.
Menurutnya, peluncuran ini juga dilakukan di tingkat kecamatan masing-masing melalui virtual. Tujuannya agar dapat memberikan informasi serta pengetahuan berkaitan dengan tahapan pemilihan kepada masyarakat.
“Posko pengaduan ini kita buka memang tujuannya dalam proses tahapan pencocokan dan penelitian bagi masyarakat yang memang belum masuk namanya atau misalkan belum terdaftar dalam daftar pemilih, maka kami membuka posko aduan baik melalui media sosial atau datang langsung ke kantor Panwascam di kecamatan masing-masing,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Kamis (4/7).
BACA JUGA: Atribut Kerja Pantarlih Terlambat, Bawaslu Minta KPU Bekasi Antisipasi Kendala Teknis
Akbar menyampaikan bahwa pihaknya setiap hari melakukan sosialisasi melalui media sosial. Seluruh kecamatan juga diinstruksikan untuk aktif di media sosial dalam proses pengawalan hak pilih.
Sejauh ini, sudah ada beberapa aduan melalui media sosial dari masyarakat yang belum masuk sebagai daftar pemilih. Tentunya setelah menerima aduan, ada upaya tindak lanjut.
“Kami dari mulai kecamatan, sampai dengan desa, langsung mengawal dan mengawasi proses pencocokan dan penelitian. Selain mereka mengawasi setiap harinya untuk Coklit, mereka juga mengambil sampling. Jadi sampling itu akan kami akurasikan dengan data, apakah sudah dicoklit atau belum,” tuturnya.
“Sejauh ini kami dapat informasi dari KPU Kabupaten Bekasi hampir kurang lebih 47 persen yang sudah tercoklit,” sambungnya saat disinggung perihal data masyarakat yang sudah dilakukan pencoklitan.
Tak hanya di Kabupaten Bekasi, peluncuran pos Pojok Pengawasan dan Posko Kawal Hak Pilih ini dilakukan di 27 kabupaten/kota Jawa Barat.
“Kita hari ini kebetulan melaunching Pojok Pengawasan dan Posko Kawal Hak pilih, secara serentak di 27 Kabupaten/Kota yang tersebar di Provinsi Jawa barat, kebetulan peluncuran itu di pusatkan di Kantor Bawaslu Kota Tasikmalaya,” ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat, Syaiful Bahri.
Tujuan diluncurkannya Pojok Pengawasan dan Posko Kawal Hak Pilih di seluruh kantor Bawaslu di kabupaten/kota ini adalah sebagai bagian dari program pengawasan partisipatif lembaganya, yakni untuk melibatkan masyarakat bersama-sama mengawal pemilihan. Karena saat ini sudah masuk proses tahapan Pilkada 2024, yakni pemutakhiran data pemilih yang dikerjakan oleh Pantarlih.
“Peluncuran ini sangat bermanfaat untuk masyarakat di lapangan jika kelewat ataupun ada kendala-kendala berkaitan dengan data pemilih, masyarakat bisa mengadu dan melaporkan ke posko-posko di kantor Bawaslu maupun Panwascam setempat,” ucapnya. (pra)