RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bekasi saat ini masih mengawasi pemasangan baliho dan spanduk Bakal Calon (Balon) Wali Kota Bekasi. Namun demikian, pasukan penegak perda ini siap beraksi bila ada alat peraga kampanye (APK) tersebut dipasang di lokasi-lokasi terlarang.
Kepala Satpol-PP Kota Bekasi, Karto, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini bersama-sama dengan TNI Polri memastikan situasi di wilayah kondusif. Ia memastikan sejauh ini situasi di tiap wilayah masih terkendali.
“Tapi kalau Pilkada belum, gesekan-gesekan kerawanan menjelang Pilkada belum tampak,” katanya.
BACA JUGA: Dinsos Kota Bekasi Siapkan 115 Alat Bantu Dengar bagi Penyandang Disabilitas
Berkaca pada pelaksanaan Pemilu beberapa waktu lalu, dia meyakinkan situasi Kota Bekasi aman. Ia juga berharap kondisi serupa terjadi pada tahapan dan pelaksanaan Pilkada 2024 ini.
Setidaknya ada 600 personil Satpol-PP dan 1.736 Linmas yang akan terlibat dalam pengamanan Pilkada November mendatang.
Terkait dengan baliho dan spanduk bakal Balon Wali Kota Bekasi, setiap Balon dipersilahkan memasang memperkenalkan dirinya selama tidak di lokasi-lokasi terlarang. Seperti area rumah ibadah, gedung pemerintah, sekolah, dan fasilitas umum lainnya.
BACA JUGA: KPAI Dorong MPLS Ramah Anak dan Anti Kekerasan
“Catatannya Baliho itu dipasang di tempat-tempat yang memang diperbolehkan,” ucapnya.
Sejauh ini beberapa pelanggaran pemasangan baliho dan spanduk ditemukan di wilayah Kota Bekasi. Satpol-PP kata dia, akan memberikan pengamanan kepada setiap Balon atau masyarakat yang memasang baliho dan spanduk guna menjaga kondusifitas, selama tidak menyalahi aturan.
Terhadap beberapa pelanggaran yang ditemukan, Karto menyebut pihak yang memasang baliho atau spanduk tersebut sejauh ini bersedia menertibkan secara mandiri.
“Sejauh ini memang ada pelanggaran yang dipasang. Langkah kita pertama, kita hubungi yang memasang itu supaya kalau bisa jangan di lokasi yang dilarang,” tambahnya. (sur)