Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkab Bekasi Siapkan Ruangan Interaktif Penyelesaian Masalah

ILUSTRASI: Kantor Bupati Bekasi di Desa Sukamahi Cikarang Pusat. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi menyiapkan lounge atau ruangan santai di Gedung Bupati Bekasi Desa Sukamahi Cikarang Pusat. Ruangan itu akan digunakan oleh Penjabat (Pj) Bupati Bekasi bersama Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) terkait untuk penyelesaian segala bentuk masalah atau keluhan baik dari instansi nonpemerintah maupun masyarakat umum.

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mengatakan saat ini pihaknya tengah membuat Peraturan Bupati (Perbup) mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terintegrasi antar SKPD. Draft Perbup tersebut sudah selesai dan sedang dalam proses evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kita saat ini sedang mengajukan izin untuk penerbitan Peraturan Bupati mengenai SOP terintegrasi. Draftnya sudah jadi, tapi karena saya Pj, setiap Peraturan Bupati harus ada izin Mendagri dulu, nah ini sedang dievaluasi oleh Mendagri,” kata Dani, Selasa (23/7).

BACA JUGA: Calon Siswa Tak Lolos PPDB SMAN 1 Tambun Utara Difasilitasi ke Sekolah Terbuka  

Ruangan ini direncanakan sebagai tempat interaksi dan diskusi antara Pj Bupati dengan pihak yang menyampaikan keluhan serta berbagai dinas terkait untuk menyelesaikan permasalahan sosial, kebijakan, hingga perizinan.

“Dengan adanya Perbup tentang SOP terintegrasi, kami akan menyatukan peran dari dinas-dinas terkait. Saya akan membuka lounge di ruang kerja saya agar bisa bertemu dengan penyampai keluhan dan dinas terkait setiap saat. Jika masalah bisa diselesaikan di tingkat dinas, tidak perlu sampai ke saya. Hanya jika diperlukan, mereka bisa menghubungi saya,” tambah Dani.

Selama memimpin Kabupaten Bekasi, Dani telah memfasilitasi forum interaksi dengan masyarakat yang memiliki akses langsung kepadanya. Namun, dengan konsep lounge ini, akses akan diperluas bagi masyarakat maupun instansi yang belum memiliki akses langsung, namun tetap melalui prosedur yang ada.

“Sebenarnya kalau persoalannya sampai ke meja saya, akan saya tangani panggil dinasnya. Kalau dinasnya satu dua yang terkait saya kumpulkan, kita selesaikan. Banyak yang sudah kita bantu seperti itu. Tapi itu kan sifatnya separadis ya, yang hanya punya akses ke saya langsung,” ucap Dani.

BACA JUGA: Produksi LPG BBWM Hanya 50 Ton Per Hari

Dani juga menyampaikan tantangan terkait pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2016 tentang ketenagakerjaan di Kabupaten Bekasi, yang seharusnya mendukung prioritas tenaga kerja lokal. Namun, dalam kenyataannya, masih banyak lembaga yang beroperasi tanpa memiliki kompetensi yang memadai.

“Namun justru sering terkendala dengan pemanfaatan pasal itu oleh pihak-pihak yang punya kepentingan sesaat. Jadi ini memang harus kita cari cara. Di satu sisi Perda itu sebenarnya ingin mendorong tenaga kerja lokal itu,” ujarnya.

“Namun yang banyak terjadi disalahgunakan untuk menekan perusahaan melalui lembaga-lembaga yang sebenarnya tidak punya kompetensi untuk menyalurkan tenaga kerja,” tandasnya. (ris)