Berita Bekasi Nomor Satu
Viral  

Gambar Biru Bertuliskan ‘Peringatan Darurat’ Penuhi Media Sosial, Ini Pemicunya

Ilustrasi: Topik Peringatan Darurat mengemuka dan jadi bahasan warganet. (Istimewa)

RADARBEKASI.ID,BEKASI-Kondisi demokrasi dan sistem hukum di Indonesia dinilai sedang tidak baik-baik saja. Sebabnya adalah DPR yang menganulir keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan lebih memilih putusan MA soal aturan Pilkada yang belakangan ini menjadi polemik.

Karena hal tersebut, netizen, masyarakat di dunia maya lewat berbagai aplikasi media sosial (medsos) menggaungkan gerakan “Peringatan Darurat”. Gerakan tersebut dianggap sebagai peringatan kepada masyarakat Indonesia bahwa kondisi negara ini sedang tidak baik-baik saja.

Saat ditelusuri lebih jauh, ternyata awal gambar tersebut berasal dari kanal YouTube EAS Indonesia Concept. EAS Indonesia Concept, kanal YouTube tersebut merupakan sebuah akun yang membuat video dengan konsep The Emergency Alert System (EAS) versi Indonesia.

BACA JUGA:Ribuan Warga Bekasi Geruduk DPR dan KPU RI Hari Ini

EAS sendiri merupakan sistem peringatan kedaruratan nasional Amerika yang didesain untuk menyebarkan pesan darurat di tengah siaran televisi dan radio. Dalam unggahan-unggahannya, akun YouTube EAS Indonesia Concept menggunakan metode EAS untuk membuat video horor fiktif yang dikenal sebagai analog horror.

Potongan video tersebut yang kemudian digunakan sebagai poster “Peringatan Darurat” sebagai gerakan menolak kebijakan politik yang dianggap menginjak-injak demokrasi Indonesia. Tayangan tersebut menjadi inspirasi para pegiat media sosial untuk melakukan perlawanan atas kesewenang-wenangan DPR yang menganulir putusan MK.

Seperti sudah diberitakan sebelumnya, pada Selasa (20/8) lalu, MK mengeluarkan putusan terbaru terkait Pilkada disambut positif oleh masyarakat se-Indonesia yang menolak politik dinasti dan demokrasi yang jujur. Praktisi tata negara dan masyarakat yang melek hukum menyambut baik putusan tersebut karena aturan Pilkada itu membuka ruang kebebasan memilih bagi rakyat Indonesia.

BACA JUGA:DPR RI Mendadak Bahas RUU Pilkada Serentak, PDIP Curiga Anulir Putusan MK

Kendati demikian, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI justru memutuskan untuk tidak memakai putusan MK tersebut saat pembahasan Revisi Undang-Undang Pilkada. Tanda pagar atau tagar (hashtag) KawalPutusanMK pun trending topic di media sosial X (sebelumnya Twitter).

Baleg DPR diketahui menggelar rapat membahas terkait Revisi Undang-Undang Pilkada bersama pemerintah dan DPD pada Rabu, 21 Agustus 2024. Rapat Kerja Baleg dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).

Buah dari rapat tersebut, Baleg DPR menyepakati revisi UU Pilkada, salah satunya soal batas usia untuk maju Pilkada. Hal tersebut membuat masyarakat Indonesia geram karena dianggap menguntungkan kepentingan politik kelompok tertentu, melanggengkan kekuasaan dalam bentuk dinasti. (ce1)