RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Nama Yuni Utami kembali menjadi perbincangan hangat di jagat maya. Mantan anggota Polisi Wanita (Polwan) di lingkungan Polda Sulawesi Tengah yang dahulu dikenal melalui akun media sosial “Ex Polwan Viral” ini, kini harus berurusan lagi dengan aparat kepolisian akibat kasus hukum terbaru yang menjeratnya.
Yuni Utami merupakan lulusan Bintara Polwan angkatan ke-37 tahun 2008. Perjalanan kariernya mencatat bahwa pada tahun 2012, ia sempat ditugaskan sebagai penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polsek Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Namanya mendadak viral setelah ia mengunggah sejumlah video yang berisi pengakuan kontroversial. Yuni mengeklaim bahwa dirinya Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena menolak membebaskan tersangka kasus dugaan pemerkosaan yang kala itu ditanganinya.
Namun, narasi tersebut langsung diluruskan oleh Bidang Humas Polda Sulteng melalui keterangan resminya:
Yuni memang menangani kasus dugaan perkosaan bersama seniornya, tetapi terjadi perbedaan pendapat mengenai penerapan pasal. Yuni bersikeras menggunakan pasal pemerkosaan, sementara hasil visum dokter menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada korban.
Buntut dari ket ketegangan tersebut, Yuni dimutasi ke Satlantas Polres Donggala. Polda Sulteng menegaskan bahwa Yuni dipecat bunder-bunder karena kasus desersi (tidak masuk dinas) selama kurang lebih dua tahun, bukan karena menolak membebaskan tersangka.
Perkara yang dahulu ditangani Yuni sebenarnya tetap berjalan hingga ke meja hijau. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 67/Pid.B/2012/PN.Dgl, terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan Tetangga Menggunakan Balok Kayu
Setelah lama tidak terdengar, nama Yuni Utami kembali mencuat menyusul beredarnya rekaman CCTV yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, Yuni diduga melakukan aksi pemukulan menggunakan balok kayu terhadap tetangganya di Kabupaten Sigi, yang disebut-sebut memang sering terlibat selisih paham dengannya.
Buntut dari aksi penganiayaan ini, aparat kepolisian mengambil tindakan tegas dengan melakukan penjemputan terhadap Yuni guna pemeriksaan lebih lanjut.
Detik-Detik Penjemputan yang Diwarnai Ketegangan
Berdasarkan informasi dari akun Instagram @infopalu, Yuni Utami diamankan di kediamannya yang berlokasi di Tinggede Permai, Desa Tinggede, Marawola, Sigi, Sulawesi Tengah, pada Senin (1/6) siang. Proses penjemputan tersebut tidak berjalan mulus dan sempat diwarnai ketegangan karena Yuni menolak dibawa petugas.
Dalam rekaman video yang beredar, terdengar adu mulut antara warga, petugas, dan Yuni.
“Tangkap dia,” teriak salah seorang pria di lokasi kejadian, dikutip dari JawaPos pada Selasa (2/6/2026).
“Salah saya apa? Kenapa tidak selesai itu hukum. Jangan fitnah saya, jangan fitnah saya, ini tugas polisi. Jangan fitnah saya, amankan saya di Polres,” balas Yuni Utami histeris menolak diamankan.
Petugas di lapangan akhirnya berhasil meredam situasi. Berdasarkan penjelasan salah satu saksi di lokasi, Yuni sempat menolak dipindahkan karena enggan dinaikkan ke mobil ambulance lantaran merasa malu. Petugas pun akhirnya membawa Yuni menggunakan mobil polisi.
Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa
Langkah penjemputan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukannya.
Guna memastikan kelanjutan proses hukum dan motif di balik aksi nekatnya, Yuni Utami kabarnya dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Madani, Mamboro, untuk menjalani pemeriksaan medis terkait kondisi kejiwaannya. (mna)











