Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkab Bekasi Tetapkan Target Pendapatan Daerah Naik Rp114,2 Miliar

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Ani Gustini

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menetapkan target pendapatan daerah naik sebesar Rp114,2 miliar, yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, dan pendapatan sah lainnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, mengungkapkan bahwa pihaknya sebagai koordinator pendapatan asli daerah telah menyampaikan hal ini kepada DPRD Kabupaten Bekasi, sebagaimana disahkan dalam paripurna tentang APBD Perubahan.

“Kalau dari kami sebagaimana diinformasikan sebelumnya dengan target kenaikan pajak daerah sebesar Rp85 miliar. Kemudian dari retribusi daerah dari dinas penghasian keseluruhan dengan target Rp18,2 miliar dan lalin lain pendapatan yan sah sebesar Rp11,7 miliar,” kata Ani.

BACA JUGA: Bapenda Kabupaten Bekasi Perkuat Tim untuk Kejar Target PAD 2024

Ani menambahkan bahwa pihaknya telah mulai melakukan pendataan untuk menambah wajib pajak, yang diharapkan dapat meningkatkan target pendapatan daerah.

“Potensi dari pajak daerah masih bisa dimaksimalkan, termasuk dari pajak PBB dan BPHTB, serta pajak restoran, hotel, dan reklame. Kami juga berupaya memaksimalkan potensi para petugas pajak,” katanya.

Sementara itu, Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriadi, menyatakan bahwa rancangan peraturan daerah Kabupaten Bekasi tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024 didasari oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum pada APBD Murni, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah.

“Dari sisi pendapatan, penyesuaian diperlukan pada kelompok pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer. Di sisi belanja, penyesuaian juga perlu dilakukan untuk beberapa alokasi anggaran kegiatan di perangkat daerah,” katanya.

BACA JUGA: Bapenda Kabupaten Bekasi Maksimalkan PAD Tambah Rp125 Miliar

Ia menjelaskan bahwa penyampaian rancangan peraturan daerah ini dilatarbelakangi oleh keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus disesuaikan dalam tahun berjalan, sesuai dengan audit BPK terhadap laporan keuangan daerah tahun anggaran 2023.

Gambaran rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun 2024 ini mencerminkan perubahan kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2024 melalui kesepakatan bersama.

“Jadi, kenaikan ini sesuai dengan kebutuhan program kerja yang telah direncanakan. Fokus kami tetap pada pembangunan infrastruktur,” tambahnya. (and)