RADARBEKASI.ID, BEKASI -Kekosongan jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi semakin bertambah. Terbaru, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Edi Rochyadi, telah memasuki masa purna bakti sejak 1 Oktober 2024.
Selain itu, jabatan-jabatan penting lainnya yang sebelumnya telah kosong meliputi Sekretaris DPRD, Kepala Inspektorat, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.
Dengan situasi tersebut, Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, bakal mengutak-atik posisi jabatan yang diisi oleh pejabat yang dianggap tidak kompeten dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
BACA JUGA: Pengamanan Aset di Kabupaten Bekasi Belum Efektif
Dedy menjelaskan, sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), ia memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan dalam pengisian jabatan yang kosong sesuai dengan kebutuhan organisasi.
“Secara aturan boleh, meskipun sebagai Pj bupati. Namun dalam hal ini harus melakukan pengajuan izin demi kebutuhan organisasi untuk menjalankan program kerja,” kata Dedy, Kamis (5/10).
Sebagai langkah awal, Dedy akan melakukan jobfit atau evaluasi terhadap kinerja para pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi. Hasil dari evaluasi ini nantinya akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan terkait rotasi dan mutasi pejabat.
“Langkah awal saya akan melakukan jobfit terlebih dahulu sebagai bahan evaluasi kinerja. Namun saya harus berizin terlebih dahulu. Apakah hanya jobfit ataukah langsung open biding,” ucapnya.
Tak hanya itu, Dedy juga berencana melakukan perombakan pada jabatan administrator di tingkat eselon III dan IV, terutama di dinas-dinas yang saat ini masih kekurangan pejabat.
“Tentunya, saya sebagai user dan PPK akan mengambil langkah-langkah. Kita lihat hasil evaluasinya nanti. Karena ada beberapa kepala perangkat daerah yang kosong, maka jabatan administrator di bawahnya juga akan mengalami rotasi dan mutasi,” tambah Dedy.
BACA JUGA: Pj Bupati Bekasi Ajak Masyarakat Hidup Sehat
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, Nyumarno, turut menyuarakan dukungannya terhadap langkah kebijakan yang akan diambil oleh Pj Bupati Bekasi.
Ia menilai langkah tersebut penting untuk menjaga kelancaran roda pemerintahan, terutama dalam masa persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.
“Saya mendukung kebijakan yang diambil demi kepentingan Pemkab Bekasi dan kelancaran program kerja. Namun, aturan harus tetap diikuti, terutama dalam penempatan pejabat yang harus sesuai dengan kompetensinya,” ujar Nyumarno.
Ia menambahkan bahwa proses penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sebaiknya dilakukan dengan merujuk pada sistem merit. Sistem ini diharapkan dapat mendorong ASN bekerja lebih semangat dan kompetitif untuk menduduki jabatan, sehingga capaian program kerja bisa lebih optimal untuk kepentingan masyarakat.
“Dengan sistem merit, kinerja ASN akan lebih semangat, persaingan lebih sehat, dan capaian program kerja lebih signifikan untuk kepentingan publik,” tutup Nyumarno. (and)