RADARBEKASI.ID, BEKASI – DPRD Kota Bekasi menilai kenaikan target pendapatan daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang ditetapkan pemerintah kota (Pemkot) pada 2025, belum lah optimal.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi mengatakan, pihaknya memprotes hal ini dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025. Dalam pembahasan tersebut, Pemkot Bekasi berkeinginan pendapatan yang bersumber dari PKB diproyeksikan naik menjadi Rp5 miliar.
“Adapun peningkatan Rp5 miliar itu dari pajak bagi hasil, pajak kendaraan bermotor yang diberikan kewenangan dari pemerintah provinsi kepada Kota Bekasi,” ungkapnya.
Sardi menegaskan, peningkatan target pendapatan yang ditetapkan Pemkot Bekasi terkait hal ini belumlah signifikan. Walaupun pendapatan dari PKB merupakan hanyalah satu di antara banyak komponen pendapatan lainnya seperti retribusi, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak parkir, dan sebagainya.
BACA JUGA: Gratis! Pajak Jabar III Adakan Kelas Pajak Coretax hingga Desember
Untuk itu, sambung Sardi, ia mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk hati-hati dalam mensinkronkan data dari berbagai sumber PAD tersebut.
“Tahun yang akan datang bertambah Rp5 miliar (dari PKB) tapi belum signifikan, harusnya (ada peningkatan capaian pajak dan retribusi) dari daerah sendiri,” ucapnya.
“Sehingga perlu rapat kembali untuk membahas dengan dinas penghasil untuk pendapatan asli daerah tersebut,” tambahnya.
Sekedar informasi, tambahan pendapatan dari PKB ini merupakan implementasi dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang akan berlaku pada Januari 2025 nanti. (sur)