Berita Bekasi Nomor Satu

Terkuak! Kasus Chat Asusila Mahasiswa FH UI Diduga Libatkan Anak Aparat hingga Keponakan Dekan

Skandal 16 Mahasiswa FH UI Makin Memanas. Foto: Tangkap Layar/ TikTok

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) kini memasuki babak baru yang semakin memanas.

Fokus publik tidak lagi hanya tertuju pada isi percakapan asusila dalam grup chat internal tersebut, melainkan bergeser pada profil dan latar belakang para terduga pelaku yang mulai terkuak ke permukaan.

Munculnya deretan nama dengan latar belakang keluarga berpengaruh memicu kekhawatiran besar: apakah keadilan bisa ditegakkan secara objektif, atau justru akan luluh di bawah tekanan relasi kuasa?

Investigasi publik di media sosial mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai koneksi para terduga pelaku. Narasi mengenai adanya “backing” atau perlindungan dari pihak-pihak kuat menjadi sorotan utama. Berikut adalah beberapa nama yang mencuat beserta keterkaitannya:

Koneksi Aparat Negara:

Muhammad Kevin Ardiansyah: Disebut diduga sebagai anak dari anggota kepolisian.

Rifat Bayuadji Susilo: Dikaitkan dengan latar belakang diduga keluarga dari institusi TNI.

Dampaknya: Istilah “polisi seksual” sempat viral, mencerminkan ketakutan publik akan adanya konflik kepentingan dalam proses hukum.

Dinasti Hukum & Firma Ternama:

Munif Taufik: Dikaitkan dengan firma hukum raksasa, ABNR Counsellors at Law.

Priya Danuputranto Priambodo: Disebut berasal dari keluarga pemilik firma Priambodo Patria & Co.

Relasi Internal Akademik:

Muhammad Nasywan Azizullah: Diduga memiliki hubungan keluarga dengan dekan fakultas lain di UI.

Irfan Khalis: Dikabarkan memiliki kedekatan dengan Wakil Dekan 1 FH UI.

Simon Patrich Bungaran Pangaribuan: Disebut-sebut sebagai keponakan dari Dekan FH UI saat ini.

Baca Juga: Miris! 16 Mahasiswa Hukum UI Didepak dari Organisasi Usai Grup Chat Pelecehan Seksual Viral di X

Kronologi: Pelecehan Berbasis Digital

Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengonfirmasi bahwa kasus ini berakar dari percakapan dalam sebuah grup chat tertutup. Di sana, para pelaku diduga melontarkan narasi bernuansa seksual yang menjadikan mahasiswi lain sebagai objek bahasan.

“Telah terjadi tindakan kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa FH UI sebagai pelakunya. Bentuknya bersifat verbal dan digital,” ujar Dimas.

Meski hingga saat ini belum ditemukan bukti penyebaran foto korban, tim investigasi tetap membuka ruang terhadap temuan baru seiring berjalannya proses pemeriksaan.

Daftar 16 Mahasiswa yang Terseret

Berdasarkan informasi yang beredar di forum terbuka dan media sosial, berikut adalah nama-nama mahasiswa yang diduga terlibat dalam grup tersebut:

  1. Erian Khalis
  2. Keona Ezra Pangestu
  3. Mohammad Deyca Putratama
  4. Reyhan Fayyaz Rizal
  5. Muhammad Valenza Rabbani Putra Harisman
  6. Munif Taufik
  7. Priya Danuputranto Priambodo
  8. Diputya Saka Wisesa
  9. Muhammad Kevin Ardiansyah
  10. Muhammad Ahsan Raikel Pharel
  11. Muhammad Nasywan Azizullah
  12. Simon Patrich Bungaran Pangaribuan
  13. Anargya Hay Fausta Gitaya
  14. Nadhil Zahran Fernandi
  15. Rafi Muhammad
  16. Rifat Bayuadji Susilo

Kasus ini kini menjadi ujian berat bagi integritas FH UI dan Universitas Indonesia secara keseluruhan. Tekanan publik sangat masif menuntut agar kampus tidak pandang bulu dalam memberikan sanksi akademik, terlepas dari siapa orang tua atau kerabat di belakang para pelaku.

Baca Juga: Yai Mim Eks Dosen UIN Malang Meninggal Dunia di Polresta Malang Kota

Publik menekankan bahwa fakultas hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan keadilan, bukan justru menjadi tempat berlindung bagi mereka yang diduga melanggar hak-hak martabat perempuan.

Jika intervensi dari pihak luar maupun dalam benar-benar terjadi, hal ini akan menjadi catatan hitam bagi sejarah pendidikan hukum di Indonesia. (MNA)