Berita Bekasi Nomor Satu

7 Dosen dan 20 Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan Grup Chat Mahasiswa FH UI, Andien Aisyah Ikut Murka: Muak Banget!

Potret Andien. Foto: Dok.Instagram

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Dunia pendidikan Indonesia kembali diguncang isu kelam. Jagat media sosial kini tengah diramaikan oleh terbongkarnya kasus pelecehan seksual verbal yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Mirisnya, para pelaku yang merupakan calon penegak hukum ini diduga telah melakukan pelecehan melalui grup percakapan digital selama bertahun-tahun.

Kronologi Terbongkarnya “Grup Chat” Sejak 2024

Kasus ini mencuat setelah salah satu anggota grup yang juga menjadi pelaku membocorkan isi percakapan tersebut kepada para korban.

Menurut kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, grup di platform WhatsApp dan LINE ini ternyata sudah eksis sejak tahun 2024.

Awalnya, pada tahun 2025, informasi mengenai keberadaan grup ini mulai terendus namun belum ada bukti lengkap.

Barulah setelah para korban melakukan penelusuran mendalam, terungkap bahwa isi percakapan di dalamnya mengandung pesan-pesan bernada seksual yang merendahkan martabat manusia secara ekstrem.

16 Pelaku Akui Perbuatan, Korban Capai 27 Orang

Sebanyak 16 mahasiswa angkatan 2023 FH UI telah mengakui keterlibatan mereka. Berdasarkan keterangan Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, para pelaku sudah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di grup angkatan.

Namun, jumlah korban yang terdampak cukup mengejutkan. Tercatat ada 27 orang korban, yang terdiri dari 20 mahasiswi FH UI dan 7 dosen di lingkungan FH UI.

Baca Juga: Nyesek! Tamara Bleszynski Cuma Duduk di Kursi Tamu Saat Teuku Rassya Nikah, Nurah Pasya Akhirnya Buka Suara

Viralnya kasus ini turut memicu reaksi keras dari penyanyi Andien Aisyah. Melalui akun Threads-nya, Andien mengungkapkan rasa muak terhadap perilaku para mahasiswa yang dianggap terpelajar namun minim moralitas.

Aduh muak banget ngeliat kasus FHUI. Tapi sadly ya, masih buanyak banget orang yang enggak ngerasa membicarakan hal-hal kayak gitu tuh termasuk pelecehan seksual,” tulis Andien.

“Masyarakat kita masih banyak yang menormalisasi obrolan-obrolan sampah semacam itu,” lanjutnya.

Ia menyoroti betapa kuatnya budaya normalisasi terhadap candaan seksual (sexual banter) di tengah masyarakat, yang sering dianggap remeh padahal sangat melukai korban.

Merespons situasi yang memanas, pihak dekanat FH UI dan universitas telah mengambil langkah resmi. Dalam pernyataan yang dirilis 12 April 2026, fakultas mengecam keras perilaku tersebut karena bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik.

Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.

Para korban secara tegas menuntut sanksi maksimal bagi para pelaku, yakni Drop Out (DO) atau pemberhentian studi bagi 16 pelaku. Penanganan kasus yang sepenuhnya berperspektif pada pemulihan korban. (MNA)