RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kantor Imigrasi Bekasi memulangkan secara bertahap 78 warga negara asing (WNA) yang diamankan saat bekerja di proyek pembangunan pusat data (data center) di kawasan GIIC Deltamas, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Puluhan WNA tersebut diketahui bekerja menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Penindakan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, mengatakan sanksi yang diberikan berupa deportasi dan penangkalan.
“Pendeportasian kloter pertama telah dilaksanakan pada 20 April 2026 terhadap 14 orang WNA dengan tujuan penerbangan menuju Guangzhou, China,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (7/5).
Selanjutnya, pada 23 April 2026 dilakukan pendeportasian kloter kedua terhadap 11 orang WNA dengan tujuan penerbangan ke Guangzhou, China dan 1 orang WNA dengan tujuan Hanoi, Vietnam.
Proses deportasi kembali berlanjut pada 28 April 2026 melalui pendeportasian kloter ketiga terhadap 23 orang WNA dengan tujuan penerbangan menuju Guangzhou, China.
Adapun terhadap WNA lainnya akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA guna menjaga ketertiban serta kedaulatan negara, khususnya di wilayah Bekasi,” jelasnya.
Sebelumnya, para WNA tersebut diamankan dalam operasi gabungan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Bekasi bersama Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, mengatakan puluhan WNA itu ditangkap saat bekerja di proyek pembangunan data center, mes, dan gudang logistik.
“Puluhan WNA itu terdiri dari 76 WN Tiongkok, 1 WN Vietnam dan 1 WN Malaysia,” kata Jaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Saat operasi berlangsung pada 8 April 2026, sebagian besar WNA juga tidak dapat menunjukkan paspor maupun dokumen izin tinggal.
“Kalau tidak dapat menunjukkan paspornya, otomatis tidak dapat membuktikan,” jelasnya. (rez)











