Berita Bekasi Nomor Satu

Bekasi Darurat Perlintasan Liar, KAI Percepat Penutupan

RAWAN: Perlintasan sebidang di Ampera dan Bulak Kapal masih beroperasi secara manual. FOTO: SURYA BAGUS/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI — Tingginya frekuensi perjalanan kereta api di wilayah Bekasi mendorong PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 Jakarta mempercepat penanganan perlintasan sebidang, khususnya perlintasan liar yang dinilai menjadi salah satu titik rawan kecelakaan.

Penutupan akses ilegal hingga pembangunan flyover dan underpass kini dipandang sebagai langkah paling efektif untuk menekan risiko kecelakaan di jalur rel yang semakin padat.

Di sejumlah titik perlintasan di Bekasi, suara sirene kereta nyaris tak pernah berhenti terdengar. Dalam rentang waktu singkat, kereta komuter, kereta jarak jauh, hingga kereta barang silih berganti melintas. Di saat bersamaan, aktivitas masyarakat di sekitar rel juga terus meningkat. Kondisi itu membuat keberadaan perlintasan liar menjadi ancaman serius bagi keselamatan perjalanan kereta maupun pengguna jalan.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Pranoto Wibowo mengatakan sistem pengamanan berupa penjaga resmi dan palang pintu otomatis memang menjadi standar keselamatan ideal di perlintasan sebidang. Namun, untuk wilayah dengan headway kereta sangat padat seperti Bekasi, solusi permanen berupa perlintasan tidak sebidang dinilai jauh lebih efektif.

“Itu yang sangat ideal, yang sangat standar dengan keselamatan, baik keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan masyarakat itu sendiri,” ujar Pranoto.

Menurut dia, Kabupaten dan Kota Bekasi menjadi salah satu wilayah dengan tingkat lalu lintas kereta api paling padat di jalur Daop 1 Jakarta. Frekuensi perjalanan kereta yang tinggi membuat ruang toleransi terhadap risiko kecelakaan semakin kecil.

Karena itu, KAI menilai penutupan perlintasan liar merupakan langkah realistis yang harus diprioritaskan, terutama pada titik-titik yang tidak memiliki sistem pengamanan memadai. “Frekuensi perjalanan dan headway kereta api di wilayah Bekasi cukup tinggi dan sangat padat. Karena itu penutupan perlintasan liar menjadi langkah yang sangat ideal,” katanya.

Sorotan terhadap keselamatan di perlintasan sebidang kembali menguat setelah terjadinya kecelakaan kereta api di kawasan Bekasi Timur beberapa waktu lalu. Pasca kejadian tersebut, palang pintu sementara dipasang di perlintasan Jalan Ampera yang sebelumnya hanya dijaga secara swadaya oleh warga sekitar.

Pemandangan warga berjaga sambil mengatur lalu lintas di tepi rel sebenarnya bukan hal baru di sejumlah titik di Bekasi. Dengan peralatan seadanya, mereka membantu menghentikan kendaraan ketika kereta melintas. Namun kondisi itu sekaligus menggambarkan masih terbatasnya fasilitas keselamatan di sejumlah perlintasan.

Pranoto mengatakan pemasangan palang pintu sementara di Jalan Ampera merupakan langkah awal sambil menunggu solusi permanen. “Kami sudah berkomunikasi dengan pemerintah wilayah setempat, dalam hal ini Kelurahan Durenjaya dan Kecamatan Bekasi Timur, terkait penjagaan di perlintasan tersebut,” ujarnya.

Meski demikian, KAI tetap berharap penanganan permanen segera direalisasikan melalui pembangunan flyover atau underpass. Menurut Pranoto, pemisahan jalur kendaraan dan kereta api menjadi solusi paling aman karena dapat menghilangkan titik pertemuan langsung antara kendaraan dengan kereta.

Saat ini tercatat masih terdapat 130 perlintasan liar atau tidak resmi di wilayah Daop 1 Jakarta. Sepanjang tahun 2026, sebanyak enam titik telah ditutup sebagai bagian dari upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api.

“Kami harapkan masyarakat tidak membuat perlintasan-perlintasan sebidang liar yang sangat membahayakan keselamatan. Kami juga terus berkolaborasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah demi keselamatan untuk menutup perlintasan-perlintasan yang tidak resmi,” tegasnya.

Selain fokus pada infrastruktur, KAI juga menaruh perhatian terhadap kualitas sumber daya manusia di lapangan. Pranoto menekankan petugas penjaga perlintasan wajib memiliki kompetensi dan sertifikasi resmi dari Kementerian Perhubungan.

“Petugas penjaga perlintasan juga harus memiliki kompetensi dan tersertifikasi oleh Kementerian Perhubungan. Sehingga mereka paham tugas-tugasnya dalam mengamankan perjalanan kereta api dan masyarakat yang melintas,” katanya.

Di tengah upaya penertiban perlintasan liar, dukungan masyarakat terhadap keberadaan penjaga perlintasan ternyata cukup tinggi. Hasil polling mengenai pentingnya penjagaan di perlintasan kereta api menunjukkan mayoritas masyarakat masih menganggap keberadaan penjaga sangat diperlukan demi keselamatan pengguna jalan.

Menanggapi hal tersebut, Pranoto menilai tingginya dukungan publik menunjukkan besarnya kepedulian masyarakat terhadap keselamatan perjalanan kereta api. “Tingginya jumlah responden yang mendukung adanya penjaga di perlintasan menunjukkan bahwa masyarakat memiliki kepedulian besar terhadap keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan,” ujarnya.

Meski demikian, ia kembali menegaskan bahwa penjagaan bukan solusi akhir. Menurutnya, risiko kecelakaan tetap dapat terjadi meski perlintasan telah dijaga dan dilengkapi palang pintu, terutama akibat pelanggaran pengguna jalan yang nekat menerobos saat kereta akan melintas.

“Dengan pemisahan jalur antara kereta api dan kendaraan, potensi kecelakaan dapat ditekan hingga mendekati nol,” katanya.

Pranoto juga mengapresiasi keterlibatan warga yang secara sukarela membantu mengatur arus kendaraan di sejumlah perlintasan. Namun ia mengingatkan aktivitas tersebut tetap harus memperhatikan keselamatan dan tidak dilakukan sembarangan karena menyangkut nyawa banyak orang.

“Kepedulian tersebut tentu kami apresiasi sebagai bentuk partisipasi positif dalam menjaga keselamatan bersama. Namun, aktivitas tersebut tetap harus memperhatikan aspek keselamatan dan tidak dilakukan secara sembarangan,” ujarnya.

Ia menegaskan pengelolaan perlintasan sebidang bukan hanya menjadi tanggung jawab KAI. Penanganan perlintasan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga aparat kewilayahan sesuai status jalan yang dilintasi.

“Karena itu, penanganan perlintasan sebidang memerlukan kolaborasi lintas sektor, antara regulator, pemerintah daerah, aparat kewilayahan, dan masyarakat,” tambahnya.

Secara nasional, pemerintah bersama sejumlah pemangku kepentingan kini mulai mempercepat penanganan perlintasan sebidang di berbagai daerah. Sebanyak 1.810 titik ditetapkan menjadi fokus penanganan dari total 3.674 perlintasan sebidang di Indonesia.

Kolaborasi tersebut melibatkan berbagai pihak mulai dari KAI, Danantara, BP BUMN, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), hingga Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Dari total titik prioritas, sebanyak 172 perlintasan akan ditutup karena dinilai berbahaya dan memiliki keterbatasan fasilitas keselamatan.

Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin mengatakan penjagaan perlintasan terbukti mampu menekan risiko kecelakaan secara signifikan. Namun langkah tersebut harus dibarengi pengawasan ketat dan pemanfaatan teknologi keselamatan.

“Pengalaman menunjukkan bahwa penjagaan perlintasan mampu menekan risiko kecelakaan secara signifikan. Karena itu langkah penjagaan, penguatan pengawasan, serta pemanfaatan teknologi harus dijalankan secara bersamaan,” ujar Bobby.

Data KAI mencatat sepanjang periode 2023 hingga 2026 terdapat 948 korban akibat kecelakaan di perlintasan sebidang. Sebanyak 80 persen kecelakaan terjadi di perlintasan yang belum memiliki penjagaan.

Selain itu, sebanyak 1.329 perlintasan liar telah ditutup selama periode 2021 hingga April 2026 sebagai bagian dari upaya menciptakan perjalanan kereta api yang lebih aman.

VP Corporate Communication KAI, Anne Purba menilai budaya disiplin masyarakat menjadi faktor penting dalam keselamatan di perlintasan sebidang. Menurut dia, sebagian besar kecelakaan terjadi akibat perilaku pengguna jalan yang menerobos palang atau tidak berhenti sebelum melintas.

“Perlintasan sebidang mempertemukan banyak orang dalam waktu bersamaan. Saat pengguna jalan mau berhenti sejenak, melihat kondisi sekitar, dan melintas dengan tertib, di situ keselamatan dijaga bersama,” katanya.

Anne menegaskan keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya bergantung pada infrastruktur dan petugas, tetapi juga kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas di perlintasan kereta.

“Kecelakaan paling besar dipicu perilaku menerobos dan tidak berhenti sebelum melintas. Karena itu budaya disiplin di perlintasan akan memberikan dampak besar terhadap keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Untuk mendukung keselamatan operasional, KAI juga terus memperkuat kompetensi sumber daya manusia. Hingga 2025, sebanyak 19.167 pekerja telah tersertifikasi dan tahun ini jumlah tersebut ditargetkan kembali bertambah di berbagai bidang operasional.

“Dalam operasional kereta api, keputusan yang diambil petugas harus cepat, tepat, dan sesuai prosedur. Karena itu proses pembentukan kompetensi dilakukan secara berkelanjutan agar setiap petugas siap menghadapi berbagai kondisi operasional di lapangan,” kata Anne.(sur)