Berita Bekasi Nomor Satu

Orangtua Korban Dugaan Kekerasan di Jatiasih Tuntut Polisi Menindaklanjuti Laporan

LAPOR: Pelapor, Putri Lingga Wijaya (tengah) ditemani kuasa hukum pelapor, Unggul Sapetua Sitorus (kanan) dan Ketua umum Yayasan Bantuan Hukum Anak dan Perempuan Indonesia, Mastaria Manurung (kiri), menunjukan berkas laporannya, Selasa (12/5). FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI — Kasus dugaan kekerasan terhadap bocah berusia lima tahun di wilayah Jatiasih hingga kini belum menemukan titik terang meski telah hampir setahun dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota. Orangtua korban meminta kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut agar ada kepastian hukum.

Orangtua korban sekaligus pelapor, Putri Lingga Wijaya, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Mei 2025. Saat itu, kata Putri, terduga pelaku yang diperkirakan berusia 14 tahun melempar sandal, menendang, serta memukul bagian perut anaknya, hingga terjatuh dalam kondisi emas.

“Pas itu anak saya cerita mau teriak tapi dibekap mulutnya, abis itu disodorkan pisau dan mengancam tidak boleh cerita ke siapa-siapa, abis itu baru anak saya dilepasin sama dia,” ungkap Putri didampingi kuasa hukum saat mendatangi Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (12/5).

Putri mengaku tidak mengetahui alasan di balik pelaku melakukan tindakan kekerasan kepada anaknya. Namun, ia menyebut anaknya kerap menerima ucapan maupun perlakuan tidak pantas dari keluarga terduga pelaku. Bahkan, ia merasa sempat dikriminalisasi.

“Saya kurang tau penyebab anak itu memukul, cuma setiap kali anak saya main ke luar rumah pasti mereka bahasanya kurang pantas,” ucapnya.

Ia berharap kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Selama hampir setahun berjalan, Putri mengaku telah berupaya mencari penyelesaian mulai dari pengurus lingkungan, kelurahan, kecamatan, hingga ke pemerintah kota.

Sementara itu Kuasa Hukum Korban, Unggul Sapetua Sitorus, meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan kliennya.

“Supaya cepat memberikan kepastian hukum karena ini sudah hampir setahun tidak juga ada kepastian hukum,” ungkapnya.

Kedatangannya bersama Putri kemarin bertujuan untuk mengetahui kendala dalam penyelesaian kasus ini. Dalam pertemuannya dengan pihak kepolisian kemarin, Unggul menyebut pihaknya bersama kepolisian telah sepakat untuk mendalami kasus ini.

Unggul juga mengungkapkan, belum lama ini terlapor yang masih di bawah umur diduga kembali terlibat dalam kasus pengeroyokan pada 6 Mei bersama seorang terduga pelaku lain yang telah dewasa.

“Korbannya seorang ibu yang sempat dirawat empat hari, artinya sampai tidak bisa beraktivitas,” ucapnya.

Perbuatan berulang oleh anak di bawah umur ini menurutnya perlu menjadi perhatian. Peristiwa terakhir telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.

“Kami sudah melaporkan dan sudah cek TKP, sampai mungkin nanti pengamanan barang bukti, kemarin juga pelapor sudah dipanggil dan saksi-saksi sudah dipanggil,” tambahnya.

Menanggapi keinginan dari pelapor dan kuasa hukumnya, Kepala Satuan PPA-PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait menyampaikan laporan ini akan ditindaklanjuti.

“Ditindaklanjuti,” singkatnya. (sur)