RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengadaan 1.098 ekor sapi kurban Presiden menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai sekitar Rp100 miliar melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) menuai sorotan publik.
Menanggapi hal tersebut, dikutip dari laman muidigital, Rabu (27/5), Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai penggunaan anggaran negara untuk pengadaan hewan kurban tidak bermasalah dalam perspektif hukum Islam. Penggunaan dana negara dinilai sah secara syar’i karena ditujukan bagi kemaslahatan masyarakat luas.
“Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar’i tidak ada soal (tidak masalah),” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam.
Ia menjelaskan bahwa pengadaan hewan kurban oleh kepala negara menggunakan kas negara memiliki landasan fikih yang kuat dalam sejarah Islam. Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari yang menjelaskan tata cara berkurban bagi seorang pemimpin atau imam.
“Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa disunahkan bagi imam, dalam konteks Indonesia adalah Presiden, membeli hewan kurban melalui Baitul Mal (kas negara),” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam konteks negara modern, APBN dapat dipahami sebagai bentuk Baitul Mal masa kini. Karena itu, kurban yang dilakukan presiden melalui anggaran negara pada hakikatnya merupakan kurban atas nama negara untuk kepentingan masyarakat.
BACA JUGA: Presiden Salurkan 1.098 Sapi Kurban, Anggaran Rp100 Miliar dari APBN
“Sehingga qurban dari negara untuk kepentingan masyarakat. Dan itu tidak ada soal secara syar’i,” tegasnya.
Selain dari sisi hukum agama, MUI juga menilai mekanisme tersebut logis dari aspek teknis pemerintahan. Prof Niam membandingkannya dengan berbagai program bantuan sosial yang selama ini disalurkan pemerintah melalui skema Banpres.
“Secara teknis sebenarnya kita juga bisa memahami, sebagaimana anggaran negara melalui Banpres diberikan sembako kemudian didistribusikan untuk masyarakat, dan ini tentu tidak ada isu,” tuturnya.
Menurut dia, logika yang sama berlaku ketika anggaran Banpres digunakan untuk membeli hewan kurban. Sapi-sapi tersebut bukan untuk kepentingan pribadi presiden atau kalangan istana, melainkan disalurkan ke berbagai daerah untuk masyarakat yang membutuhkan.
Prof Niam menilai kebijakan tersebut merupakan langkah yang kontekstual. Kehadiran kurban dari presiden di tengah masyarakat diharapkan dapat memperkuat ikatan sosial sekaligus menambah semarak syiar keagamaan saat Iduladha.
“Momentumnya adalah momentum Iduladha. Tentu ini akan menambah semarak syiar Iduladha. Jadi saya kira secara keagamaan tidak ada isu, dan secara teknis ini sesuatu yang justru kontekstual,” pungkasnya. (oke)









