RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menyerahkan aset dua wilayah layanan air bersih Perumda Tirta Bhagasasi kepada Pemerintah Kota Bekasi. Dua wilayah tersebut meliputi Cabang Kota dan Cabang Pondok Ungu (PU), yang memiliki potensi pendapatan sekitar Rp10 miliar per bulan.
Penyerahan aset ini menjadi tonggak penting setelah melalui proses negosiasi dan birokrasi yang berlangsung selama bertahun-tahun lintas kepemimpinan. Selama ini, kepemilikan bersama atas aset BUMD menjadi salah satu kendala dalam pengembangan infrastruktur dan perluasan layanan air bersih bagi masyarakat di kedua daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengatakan penyerahan aset tersebut didasari komitmen bersama untuk mengutamakan kepentingan masyarakat, di atas ego sektoral maupun kepentingan masing-masing pemerintah daerah.
Menurutnya, proses panjang yang telah berlangsung sejak masa beberapa kepala daerah akhirnya dapat diselesaikan melalui kesepahaman untuk menyelaraskan kepemilikan aset dan memperjelas administrasi kewilayahan.
“Penandatanganan hari ini merupakan awal langkah utama kita ke depannya agar semua aset kita dan aset Kota Bekasi kita akan selaraskan. Kita sudah komitmen dengan Pak Wali Kota. Setelah aset ini kita serahkan, tinggal kita pikirkan aset-aset yang lainnya,” ucap Asep usai menandatangani Berita Acara Serah Terima Aset di Pendopo Kantor Wali Kota Bekasi, Senin (20/7).
Terkait kemungkinan penyertaan modal kepada Perumda Tirta Bhagasasi setelah penyerahan aset, Asep mengatakan hal itu akan dibahas bersama tim teknis dan jajaran direksi. Namun, ia mengakui kondisi fiskal daerah yang tengah menjalankan kebijakan efisiensi menjadi tantangan tersendiri.
“Itu nanti pekerjaan rumah saya. Setelah ini saya akan rapatkan dengan tim, dengan Perumdanya sendiri. Selanjutnya kita kayak gimana. Kalau penyertaan modal kita tahu sekarang lagi efisiensi,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menilai pola pengelolaan bersama antara dua pemerintah daerah selama ini justru menjadi beban birokrasi yang membuat perusahaan air minum daerah kurang fleksibel dan tidak leluasa mengembangkan bisnis maupun pelayanan.
Menurut Tri, keterbatasan kewenangan di masing-masing daerah kerap menghambat langkah Perumda Tirta Bhagasasi maupun Perumda Tirta Patriot dalam mengambil keputusan strategis.
“Kalau semuanya masih gabung terus, tidak akan bisa maju. Karena keterbatasan terkait dengan kewenangan. Tirta Bhagasasi nanti ada melakukan satu kebijakan, dia harus ketemu dengan dua kepala daerah,” ujar Tri.
“Tentunya akan memperlambat proses administrasi. Memperlambat proses kemajuan yang pada akhirnya tentu kita inginkan adalah pelayanan yang terbaik. Air itu sudah menjadi kebutuhan utama,” terang Tri.
Ia mencontohkan, sebelum aset diserahkan, setiap rencana pengembangan jaringan perpipaan maupun kerja sama investasi dengan pihak ketiga harus memperoleh persetujuan dari dua pemerintah daerah melalui prosedur administrasi yang panjang.
“Melakukan persetujuan kepala daerah bukan sesuatu yang sederhana. Harus melalui proses dari staf, kasi, kabag, sampai sekretaris daerah baru nanti ditandatangani Pak Wali Kota atau Pak Bupati. Ini yang membuat kita menjadi tidak seksi,” sambungnya.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, Tri menyebut peran pemerintah daerah atau government to government (G2G) telah selesai. Selanjutnya, pengelolaan operasional dan penataan aset akan dilakukan melalui skema business to business (B2B) oleh direksi masing-masing BUMD agar lebih cepat dan fleksibel.
“Harapannya tentu dua Perumda ini mobilitasnya menjadi lebih tinggi, diberikan kesempatan lebih luas lagi. Kota Bekasi ingin dalam 5 tahun ke depan 47 ribu warga masyarakat tercover oleh air bersih,” pungkas Tri. (ris)











